KRIMINOLOGY PADA BIDANG KEBIJAKAN “CYBER SECURTY”

Nurlely Darwis

Sari


Di era digital saat ini, praktik penipuan melalui layanan pesan singkat (SMS) palsu dan media sosial makin hari makin mencemaskan. Tindak kejahatan yang berkembang di masyarakat tidak lagi hanya kejahatan konvensional, tetapi juga kejahatan yang mendayagunakan teknologi informasi dan internet. Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, tindak kejahatan cyber yang paling banyak dilaporkan masyarakat selama tiga tahun terakhir adalah penipuan lewat surat elektronik, pesan pendek, dan situs internet. Sedangkan pada urutan kedua adalah pencemaran nama baik melalui internet.  Untuk mengantisipasi perkembangan kejahatan dunia maya ini ternyata belum di dukung oleh peraturan undang-undang yang memadai. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Syafruddin mengatakan, bahwa Indonesia masuk dalam jajaran dua besar negara di dunia dengan kejahatan di dunia maya atau cyber-crime, tertinggi ke dua di dunia setelah Jepang, dengan total serangan cyber ini ada 90 juta. Menurut Identity Theft Resource Center (ITRC) sampai bulan Juli 2018 diketahui bahwa telah terjadi 668 kasus kejahatan cyber dengan total data hilang mencapai 22.408.258 sehingga perlu menginkripsi data. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah “Penelitian hukum Normatif dengan studi dokumentasi di perpustakaan, hal ini menjadi penting karena seorang ahli digital forensik berperan langsung dengan barang bukti baik dari TKP saat penyidikan hingga laboratorium. Analisis data dilakukan secara kualitatif, Dan hasil penelitian ini melihat penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan Cyber-Crime, berikut kendala penerapan Undang-Undang ITE pada permasalahan Cyber-Crime, melalui peran dan kedudukan ahli digital forensik berkaitan dengan alat bukti digital sebagai alat bukti yang sah pada perkara cyber-crime sebagaimana diatur pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Agus raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002

Ahmad M Ramli, Cyberlaw dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2004

Al Wisnubroto, Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta: Universitas Widyatama, 1999

Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta: CV Sapta Arta Jaya, 1996

Andri Kristanto, Jaringan Komputer, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2003

Budi Agus Riswandi, Hukum dan Internet di Indonesia, Yogyakarta: UII Press, 2003

Dikdik M Arief Mansur dan Elisatris Gultom, Cyber Law Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama, 2005

Edmon Makarim, Pengantar Hukum Telematika, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005

______________, Kompilasi Hukum Telematika, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004

Irawan Budhi, Jaringan Komputer, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005

Jasmadi, Fasilitas Internet, Yogyakarta: CV Andi Offset, 2004

M Yahya harahap, Pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP, Jakarta: Sinar Grafika, 2000

Otje Salman Soemadiningrat, Teori hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2004

PAF Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997

PAF Lamintang dan Djisman Samosir, Delik-Delik Khusus, Bandung: Tarsito, 1995 Thor, Zero Knowledge Password, Jakarta: PT Elex Media Komputindo Gramedia Kelompok Gramedia, 2008

Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama, 2003 Yusuf Kurniawan, Kriptografi, Bandung: Informatika, 2004

Peraturan Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Permenkominfo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

Internet:

http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/PH/article/view/144




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.353

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: