PERJANJIAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KAITANNYA DENGAN ASAS KESEIMBANGAN DALAM HUKUM PERJANJIAN

Niru Anita Sinaga

Sari


Abstrak :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Untuk mewujudkannya perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan. Beberapa hal yang diatur dalam Pengadaan barang/jasa pemerintah, meliputi: Ruang Lingkup Pengadaan Barang/Jasa, Tujuan Pengadaan Barang/Jasa, Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa, Prinsip dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, dan lain-lain.  Dalam pelaksanaannya membutuhkan perjanjian. Secara umum perjanjian adalah: Kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan/hubungan hukum, menimbulkan hak dan kewajiban, apabila tidak dijalankan sebagai mana yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi. Beberapa hal penting dalam perjanjian, antara lain: Syarat-syarat sahnya perjanjian, Asas-asas hukum perjanjian, Akibat hukum perjanjian dan Berakhirnya perjanjian. Dalam perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah seharusnya memperhatikan asas keseimbangan. Namun dalam praktek, sering dalam keadaan tidak seimbang, pengguna barang/jasa sering berada dalam kedudukan yang lebih kuat, sedangkan penyedia barang/jasa berada dalam kedudukan yang lemah sehingga cenderung menuruti syarat yang diajukan oleh pengguna barang/jasa. Pembahasan dalam penelitian ini adalah membahas tentang: Kedudukan hukum para pihak dalam Perjanjian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Bagaimana peranan pemerintah dalam kewenangannya untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pihak. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian Pengadaan Barang/Jasa, hendaklah diselesaikan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam hukum perjanjian dan ketentuan-ketentuan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam hal ini peranan pemerintah sangat dibutuhkan, antara lain melalui: Regulasi, Pengawasan dan Penegakan hukum.

 Kata kunci: Pengadaan Barang/Jasa dan Asas Keseimbangan.

 

 Abstract :

The procurement of government goods / services has an important role in the implementation of national development to improve public services and develop national and regional economies. To make it happen, it needs a regulation that provides the maximum value of benefits and contributes in increasing the use of domestic products, increasing the role of Micro, Small Business, and Medium Enterprises as well as sustainable development. Some of the things regulated in the procurement of government goods / services include: Scope of Goods / Services Procurement, The Purpose of Goods / Services Procurement, Goods / Services Procurement Policy, Principles and Ethics of Goods / Services Procurement, actors of Goods / Services Procurement, etc. In practice, it requires an agreement. In general, the agreement is: The agreement of the parties regarding something that gives birth to an agreement / legal relationship, raises rights and obligations, if it is n ot carried out as which one is promised will cause sanctions. Some important things in the agreement, among others: The legal conditions of the agreement, the principles of the legal agreement, the legal consequences of the agreement and the end of the agreement. In the Procurement of Goods / Services agreement the Government should pay attention to the principle of balance. But in practice, often in an unbalanced situation, users of goods / services are often in a stronger position, while providers of goods / services are in a weak position so that they tend to comply with the requirements submitted by users of goods / services. The discussion in this study is to discuss about: The legal position of the parties in the Government Goods / Services Procurement Agreement and What is the role of the government in its authority to provide legal protection for the parties. Using normative juridical research methods. In the event of a dispute regarding the Procurement of Goods / Services agreement, it should be resolved by taking into account the provisions in the contract law and the provisions of the Government Procurement of Goods / Services. In this case the role of government is needed, among others through: Regulation, Supervision and Law Enforcement

 Keywords: Procurement of Goods / Services and The Principle of Balance.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan

Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi, 2007.

Anita Kamilah, Bangun Guna Serah

(Build operate and Transfer/ BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung: CV Keni Media, 2013.

Atiyah, P.S., An Introduction to the

Law of

Contract, 5th. Ed., New York: Oxford University Press Inc, 1995.

Cahen, J.L.P., Misbruik van omstandingheden, serie privaat rechtelijke begrippen, Arnhem: deel 15, 1983.

Duane R. Monette Thomas J. Sullivan, Cornell R. Dejong, Aplied Social Research, Chicago, San Fransisco: halt, Reinhart and Winston Inc. 1989.

Herlien Budiono, Asas

Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum

Pejanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indoonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006

............, Ajaran Hukum Perjanjian dan

Penerapan di Bidang Kenotariatan, Cetakan

Ketiga, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hal 29

Lubis, M Solly, Filsafat Ilmu dan

Penelitian, Bandung: Mandar Maju, 1994

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari

Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti,1999.

Nieuwenhuis, J.H, Hoofdstuken

Verbintennissen recht” atau Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih, terbitan Januari 1985.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori

dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar

Grafika, 2010.

Soerjono Soekanto, Pengantar penelitian Hukum, Jakarta; UI Press, 2007.

Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: Alumni, cetakan ke-2, 2000.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.

Wacks, Reimon, Jurisprudence,

London: Blackstones Press Limited, 1995.

B. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgelijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya Paramita, cetakan 8, 1976.

Peraturan Presiden Republik

Indonesia Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah.

C. Disertasi

Hasibuan, Fauzie Yusuf, Disertasi, Harmonisasi Prinsip Unidroit Kedalam Sistem Hukum Indonesia Untuk Mewujudkan Keadilan Berkontrak Dalam Kegiatan Anjak Piutang, Jakarta: Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya, 2009.

D. Kamus / Ensiklopedia

Campbell Black, Henry, Black Law Dictionary, Sixth Edition, West Publishing Co., St. Paul Minn, 1990.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v9i2.352

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: