IMPLEMENTASI PENEGAKAN SANKSI PIDANA TERHADAP KORPORASI YANG TIDAK MEMBAYAR DAN MENYETORKAN IURAN YANG MENJADI TANGGUNGJAWABNYA KEPADA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Ardison Asri

Sari


Persoalan mendasar berkenaan dengan penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan proses penegakan sanksi pidana terhadap korporasi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, terutama dengan melakukan analisis terhadap implementasi penegakan sanksi pidana terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.  Hasil penelitian ini menunjukan bahwa baik sebagai subjek hukum maupun perbuatan atas pelanggaran korporasi yang tidak membayar dan menyetorkan iuran yang menjadi tanggungjawabnya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya. 

 

Kata Kunci : Implementasi, penegakan sanksi pidana, korporasi, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-buku

Ardison Asri, 2018, Tindak Pidana Khusus; Money Laundering & Corruption, Diktat Kuliah Tindak Pidana Khusus, Fakultas Hukum Universitas Suryadarma, Jakarta

Chairul Huda, 2006, Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan, Cet. Kedua, Kencana, Jakarta

Fokusindo Mandiri, 2014, Sistem Jaminan Sosial Nasional & Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Bandung

Ishaq, 2009, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta

Lalu Husni, 2010, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Leden Marpaung, 2005, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Cet. Kedua, Sinar Grafika, Jakarta

M. Abdul Kholiq, 2002, Buku Pedoman Kuliah Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta

Mahrus Ali, 2015, Asas-Asas Hukum Pidana Korporasi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Moeljatno, 2008, Asas-asas Hukum Pidana, Cet. Kedelapan, Rineka Cipta, Jakarta

Muladi, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta

Muladi dan Dwidja Priyatno, 2010, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Cet. Kedua, Prenada Media, Jakarta

----------------------------------------, 1991, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Pidana, STIH, Bandung

P.A.F Lamintang, 1997, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ketiga, PT. Citab Aditya Bakti, Bandung

Remmelink, Hukum Pidana Komentar atas Pasal-pasal Terpenting dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia, Diterjemahkan oleh Tristam Pascal Moeliono, 2003, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta

Roeslan Saleh, 1983, Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana; Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana, Cetakan Ketiga, Aksara Baru, Jakarta

Sudarto, 1975, Diktat Kuliah Hukum Pidana Jilid A-B, Fakultas Hukum Univesitas Diponegoro, Semarang

Tongat, 2008, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaharuan, UMM Press, Malang

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.299

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: