IMPLEMENTASI ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN BAKU DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN PARA PIHAK
Sari
Abstrak :
Perjanjian baku adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh salah satu pihak didalamnya sudah ditulis hal-hal yang akan diperjanjikan, umumnya para pihak hanya mengisi data-data yang bersifat informatif, tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi. Perjanjian baku dibutuhkan, terutama dalam bisnis perdagangan. Tujuan perjanjian baku sama dengan tujuan perjanjian pada umumnya. Untuk mencapai tujuan tersebut haruslah memperhatikan: Syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Asas-asas yang terdapat pada hukum perjanjian, Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-undang no. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yaitu Ketentuan Pencantuman Klausula Baku, Kehati-hatian dengan mempelajari terlebih dahulu isi dari perjanjian sebelum ditandatangani. Namun dalam pelaksanaannya sering menimbulkan masalah dan kontroversi. Disatu pihak menganggap perjanjian baku tersebut tidaklah melanggar azas kebebasan berkontrak seperti yang terdapat pada Pasal 1320 juncto Pasal 1338 KUHPerdata. Dilain pihak menganggap perjanjian baku melanggar asas kebebasan berkontrak. Yang sering menjadi permasalahan dalam perjanjian baku adalah tentang: Pencantuman klausula eksonerasi yakni klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada pihak penyedia; Dalam perjanjian baku keberadaan asas kebebasan berkontrak kurang atau tidak mutlak dengan tidak adanya kesempatan bernegosiasi, dll. Pembahasan dalam penelitian ini adalah membahas tentang: Hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam perjanjian baku dan Bagaimana implementasi asas kebebasan berkontrak pada perjanjian baku dalam mewujudkan keadilan para pihak. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Apabila terjadi sengketa mengenai perjanjian baku, hendaklah diselesaikan dengan: Memperhatikan hal-hal yang harus ada dalam perjanjian baku antara lain: Syarat sahnya perjanjian, Asas-asas hukum perjanjian, Ketentuan-ketentuan yang terdapat pada Undang-undang no. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Kehati-hatian dengan mempelajari terlebih dahulu isi dari perjanjian sebelum ditandatangani.
Kata kunci: Perjanjian baku, Asas kebebasan berkontrak.
Abstract :
The standard agreement is a written agreement made by one of the parties in which the things that will be agreed to have been written, generally the parties only fill in the data that is informative, does not have the opportunity to negotiate. Standard agreements are needed, especially in the trading business. The purpose of the standard agreement is the same as that of the agreement in general. To achieve this goal must pay attention: The legal requirements of the agreement in Article 1320 of BW, Principles contained in the contract law, the provisions contained in the Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, namely the Provisions on the Inclusion of a Standard Clause, Prudence by first studying the contents of the agreement before signing. But in its implementation it often creates problems and controversies. On the one hand it considers the standard agreement does not violate the principle of freedom of contract as contained in Article 1320 in conjunction with Article 1338 of BW. On the other hand, the standard agreement violates the principle of freedom of contract. What is often a problem in the standard agreement is about: Inclusion of an exoneration clause, namely a clause that contains conditions that limit or even remove the responsibility that should be charged to the provider; In the standard agreement the existence of the principle of freedom of contract is less or not absolute in the absence of opportunities for negotiation, etc. The discussion in this study is to discuss about: What things should be considered in the standard agreement and How the implementation of the principle of freedom contracts with the standard agreement in realizing the justice of the parties. The method used is normative juridical. If there is a dispute regarding the standard agreement, it should be resolved by: Paying attention to the things that must be in the standard agreement, among others: Terms of valid agreement, legal principles of the agreement, the provisions contained in the Law no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, Prudence by first studying the contents of the agreement before signing
Keywords: Standard agreement, Principle of freedom of contract.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, Edisi Revisi, 2007.
Anita Kamilah, Bangun Guna Serah (Build
operate and Transfer/ BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah (Persfektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian dan Hukum Publik), Bandung: CV Keni Media, 2013.
Bruggink, J.J.H, Refleksi Tentang Hukum,
(alih bahasa. Arief Sidharta), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1996.
Djumadi, Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Duane R. Monette Thomas J. Sullivan,
Cornell R. Dejong, Aplied Social Research, Chicago, San Fransisco: halt, Reinhart and Winston Inc. 1989.
Friedman, M. Lawrence, American Law An Introduction, penerjemah Whisnu Basuki, Jakarta: Tata Nusa, 2001.
Hercules, Booysen, International Trade
Law on Goods and Services, Pretoria: Interlegal, 1999, hal .58.
Herlien Budiono, Het Evenwichtbeginsel Voor Het Indonesisch Contractenrecht, Diss Leiden, 2001.
Huala Adolf, Dasar-dasar Hukum Kontrak
Internasional, Bandung: Refika Aditama, 2006.
Johannes Ibrahim & Lindawaty Sewu,
Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Bandung: PT. Refika Aditama, Cetakan kedua, 2007.
Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman
(Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kredit Bank, Bandung: CV. Utomo, 2003.
J. Satrio, Hukum Perjanjian, Bandung:
Citra Aditya Bakti, 1992
Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum
Bisnis, Bandung: Alumni, 1995.
............., KUH Perdata Buku III Hukum
Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996.
Mariam Darus Badruizaman dkk,
Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 84.
Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari Sudut
Pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti,1999.
R. Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta:
Intermasa, 2005.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan
Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia.
Soerjono Soekanto, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2003.
Sri Gambir Melati Hatta, Beli Sewa Sebagai
Perjanjian Tak Bernama: Pandangan Masyarakat
dan Sikap Mahkamah Agung Indonesia, Bandung: alumni, cetakan ke-2, 2000.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum:
Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1999.
Syahmin, Hukum Kontrak Internasional,
Ed.1, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Purwahid Patrik, Dasar-Dasar Hukum
Perikatan, Bandung: Mandar Maju, 1994.
Pitlo, A. De contractsvrijheid is een fictie,
Evolutie in het Privaatrecht, Haarle, 1969.
B. Peraturan Perundang-undangan
KUHPerdata (burgelijk wetboek), diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrisadibio, Jakarta: Pradya Paramita, cetakan 8, 1976.
C. Makalah/Artikel/Majalah
Mariam Darus Badruizaman, Kumpulan
Pidato Pengukuhan, Bandung: Alumni,1991.
Satjipto Rahardjo, Peranan dan Kedudukan
Asas-asas Hukum Dafam Kerangka Hukum Nasional (Pembahasan Terhadap Makalah Sunaryati Hartono), Seminar dan Lokakarya Ketentuan Umum Peraturan Per-undang-undangan, Jakarta, 19-20 Oktober 1988.
Van Dunne, J.M, pada H.R. 5 Desember
(Onts lagarrest II), R.v.d.W. 1976, no. 7.
B. Internet
Anonim, “Hukum Kontrak”,
http://warnadunia.com,
Februari 2009.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v9i1.295
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: