KEDUDUKAN AKTA NOTARIS SEBAGAI AKTA DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Selamat Lumban Gaol

Sari


Kecenderung umum suatu akta notaris merupakan akta otentik yang dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata maupun yang diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Permasalahan yang timbul apakah semua akta notaris sudah pasti akta otentik dan apakah akta notaris dapat berubah menjadi akta dibawah tangann?. Untuk menjawab persoalan tersebut dalam penelitian ini digunakan metode penelitian hukum normatif (yuridis normatif) dengan menggunakan data sekunder, dengan pendekatan Undang-Undang (statute approach). Akta Notaris tetap akan menjadi akta otentik apabila dalam proses pembuatannya telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil yang diatur dalam UU Jabatan Notaris, dan suatu akta notaris dapat berubah karena terdegradasi menjadi akta dibawah tangan..

Kata kunci : Akta, Notaris, Akta Notaris, Akta Dibawah Tangan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


I. Buku:

Adam, Muhammad Notaris Dan Bantuan Hukum, Bandung: Sinar Baru, 1985

Adjie, Habib (a). Sanksi Perdata dan Administrasi Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, cet. 1, Bandung: Refika Aditama, 2007

Adjie, Habib (a). Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Cet. 1, Bandung: PT Refika Aditama, 2010 Daeng Naja, H.R. Teknik Pembuatan Akta (Buku Wajib Kenotariatan), Cet. 1, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Ed. 2, Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2017

Ibrahim, Jhonny. Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Ed. Revisi, Cet. 3, Malang: Bayumedia Publishing, 2007

Kohar, A. Notaris dan Persoalan Hukum, (Surabaya: PT. Bina Indra Karya, 1985

Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris Di Indonesia, (Jakarta: PT Erlangga, 1980 Mamudji, Sri. Et.al, Metode Penelitian Dan Penulisan Hukum, Cet.1, Depok: Badan Penerbit FH UI, 2005 Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Cet. 8, Jakarta : Kencana, Prenada Media Grup, 2013 Mertokusumo, Sudikno. Hukum Acara Perdata Indonesia, รง Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: UI Press, 1986

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1., Cet. 5, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001. Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri, Cet. ke-3, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988. Subagyo, Joko. Metode Penelitian Dalam Teori Dan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2004 Subekti, R. (a), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet. 15, Jakarta: PT. Intermasa, 1980

Subekti, R. (b), Hukum Pembuktian, Cet. 8, Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita, 1987 Sugiastuti, Natasya Yunita. Tradisi Hukum Cina: Negara Dan Masyarakat (Studi Mengenai Peristiwa-peristiwa Hukum di Pulau Jawa Zaman Kolonial (18701942), Cet. 1, Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003 Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum (Suatu Pengantar), Ed. 1., Cet. 3, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001 Surakhmad, Winarno Pengantar Penelitian Ilmiah,Dasar Metode dan Teknik, Ed. 7,, Bandung: Tarsito, 1984 Tedjosaputro, Liliana. Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, Semarang: CV. Agung, 1991

Thong Kie, Tan. Studi Notariat Dan SerbaSerbi Praktek Notaris, Cet. 2, (Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve, 2011

Tresna, Mr R. Komentar HIR, Cet. 18, Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2005

Waluyo, Bambang. Penelitian Hukum Dalam Praktek, Ed. 1, Cet. 2, Jakarta: Sinar Grafika, 1996




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v8i2.257

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: