Sari
Pada tanggal 18 Januari 1979, Presiden Soekarno meresmikan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang ekstradisi di Jakarta, melalui Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 No. 2 dan penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3130. Undang-undang ini terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal, disertai lampiran daftar kejahatan yang dapat dijadikan dasar untuk meminta penyerahan orang sebanyak 32 jenis kejahatan. Ekstradisi Menurut Hukum Nasional Indonesia adalah penyerahan oleh satu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana itu melakukan sesuatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan didalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut itu berwenang untuk mengadili dan memidananya. Akhir-akhir ini masalah ekstradisi mengemuka dan ramai dibicarakan di kalangan masyarakat luas, terutama karena semakin lama semakin banyaknya pelaku kejahatan yang melarikan diri dari suatu negara ke negara lain, atau kejahatan yang menimbulkan akibat lebih dari satu negara. Jadi permasalahan ekstradisi ternyata merupakan salah satu masalah dibidang kriminologi berkaitan dengan pelaku kejahatan yang selalu menimbulkan rasa tidak puas dan komentar di kalangan masyarakat Indonesia pada umumnya. Masalah ekstradisi mengemuka ketika banyak orang Indonesia yang disangka atau dituduh melakukan kejahatan di Indonesia, baik sebelum, sedang atau telah diproses pengadilan, lalu kemudian melarikan diri ke luar negeri. Setelah mereka berada di luar negeri maka seolah-olah pemerintah tidak berdaya untuk menjangkau orang tersebut, sehingga akhirnya kasus tersebut perlahan-lahan menjadi hilang.
Referensi
I Wayan Parthiana, Ekstradisi dalam Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1990; I Wayan Parthiana, Hukum Pidana Internasional dan Ekstradisi, Bandung: Irama Widya, 2004 Jazim Hamidi; Charles Christian; Hukum Keimigrasian bagi Orang Asing di Indonesia; Sinar Grafika, Jakarta 2016. M Budiarto, Masalah Ekstradisi dan Jaminan Perlindungan atas Hak Asasi Manusia, Ghalia Indonesia, 1980; Romli Atmasasmita, Pengantar Hukum Pidana internasional, PT Eresco, Bandung, 1995; Sefriani; Hukum Internasional Suatu Pengantar; Edisi KeDua, Radjawali Pers, Jakarta, 2017. Wasito, Konvensi-konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik, Hubungan konsuler dan hukum Perjanjian/Traktat, Andi Offset, Yogyakarta, 1984; Widodo: NIP: 1967011101991031002; Hukim Internasional Publik;Aswaja Pressindo.Jogyakarta, 2017.
Peraturan Perundang-Undangan: Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke 4; Undang-undang nomor 1 tahun 1979 tentang Ekstradisi; Artikel/Website/Koran Liputan6.com, diakses Selasa, 12 September 2017;