ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBUKAAN LAHAN DI KAWASAN HUTAN LINDUNG SAMOSIR (STUDI PUTUSAN NOMOR 129/PID.SUS-TPK/2023/PN MDN)

Penulis

  • Manonga Simbolon Universitas Ibnu Chaldun
  • Asti Wasiska Universitas Ibnu Chaldun
  • Ahmad Faisal Universitas Ibnu Chaldun

Abstrak

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan dan kelestarian lingkungan hidup. Salah satu bentuk korupsi yang memiliki dampak ekologis serius adalah penyalahgunaan kewenangan dalam pembukaan lahan di kawasan hutan lindung. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana korupsi pembukaan lahan di kawasan hutan lindung serta menilai pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Nomor 129/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn, khususnya dalam kaitannya dengan unsur penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data penelitian diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta putusan pengadilan yang menjadi objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan terdakwa selaku pejabat publik yang menerbitkan dan mengalokasikan lahan di kawasan hutan lindung tanpa kewenangan dan tanpa prosedur yang sah merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Tindakan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan serta mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta menjatuhkan pidana sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, penelitian ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi di sektor kehutanan harus memperhatikan tidak hanya aspek kerugian negara, tetapi juga dampak ekologis yang ditimbulkan. Putusan ini diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam upaya pemberantasan korupsi berbasis sumber daya alam serta memperkuat perlindungan hukum terhadap kawasan hutan lindung.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-30