PENERAPAN PRINSIP ITIKAD BAIK (GOOD FAITH) DALAM KONTRAK ELEKTRONIK UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN KONTRAKTUAL

Penulis

  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v16i2.2234

Abstrak

Kemajuan teknologi berbasis digital telah mentransformasi pola hubungan kontraktual  melalui penggunaan kontrak elektronik (electronic contract) dalam berbagai transaksi digital. Meskipun memberikan kemudahan, kecepatan, dan efisiensi, karakteristik kontrak elektronik yang umumnya berbentuk kontrak baku (standard form contract) menimbulkan persoalan mengenai keseimbangan hubungan kontraktual akibat ketidakseimbangan posisi tawar antara penyedia layanan dan pengguna. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya penerapan prinsip itikad baik (good faith) menjadi dasar normatif dalam mewujudkan keadilan kontraktual (contractual justice). Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan prinsip itikad baik dalam kontrak elektronik menurut sistem hukum Indonesia dan penerapannya untuk mewujudkan keadilan kontraktual di era digital. Merupakan penelitian hukum normatif (normative legal research) yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach) sebagai dasar analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan kontrak elektronik tidak mengesampingkan berlakunya prinsip-prinsip umum hukum kontrak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Ketentuan tersebut, khususnya Pasal 1338 ayat (3), mewajibkan setiap kontrak dilaksanakan dengan itikad baik. Meskipun regulasi keabsahan kontrak elektronik memperoleh landasan hukum melalui pengaturan mengenai transaksi elektronik dalam sistem hukum Indonesia, aspek substantif mengenai keseimbangan dan keadilan kontraktual masih memerlukan penguatan. Prinsip itikad baik berfungsi sebagai instrumen korektif terhadap ketidakseimbangan kontraktual melalui transparansi informasi, pembentukan persetujuan elektronik yang bermakna (meaningful consent), keseimbangan hak dan kewajiban, serta pengujian terhadap kewajaran klausula kontrak. Dengan demikian, penerapan prinsip itikad baik menjadi landasan bagi terwujudnya kontrak elektronik yang menjunjung transparansi, proporsionalitas, dan keadilan kontraktual.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-30