MENYOAL BATASAN WEWENANG PEMERINTAH DALAM MENGAMBIL SEBUAH TINDAKAN PEMERINTAHAN

Penulis

  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Gemintang Alaf Cipta Kadir Has Üniversitesi

Abstrak

Sebuah negara hukum harus didasarkan pada asas legalitas yang mengisyaratkan bahwa wewenang yang dimiliki oleh pemerintah bersumber dari peraturan perundang-undangan yang diperoleh dengan cara atribusi (yang bersumber dari undang-undang, cara delegasi (pelimpahan) dan dengan cara penugasan (mandat). Wewenang sendiri diartikan hak atau kekuasaan pejabat publik untuk mematuhi aturan hukum dalam lingkup melaksanakan kewajiban publik. Adakalanya wewenang yang dimilki oleh pemerintah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan yang disebut penyalahgunaan wewenang. Penyalahgunaan wewenang ini terjadi karena pemerintah mengabaikan aturan-aturan/asas legalitas dalam menjalankan roda pemerintahan, mengabaikan kepentingan umum dan mengabaikan pelayanan terhadap masyarakat serta ketidaktahuan pemerintah batasan dari wewenang yang dimilikinya ketika melakukan tindakan pemerintahan.  Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu pertama, Apa ukuran batasan wewenang pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan pemerintahan? Kedua, Kapankah pemerintah bisa dikatakan melakukan penyalahgunaan wewenang? Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan, kemudian data di analisis secara kwalitatif. Pada akhirnya penulisan ini bertujuan ingin menjelaskan bagaimana ukuran batasan wewenang pemerintah dalam mengambil sebuah tindakan pemerintahan sehingga akhirnya penulis dapat membuat kriteria dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pemerintah.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2026-03-30