PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA PADA ROKOK ELEKTIK VAPE DALAM PERSPEKTIF HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.35968/jihd.v16i1.2090Abstrak
Penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui rokok elektrik (vape) merupakan fenomena baru yang berkembang seiring dengan kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat, khususnya di kalangan remaja. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk penyalahgunaan, faktor penyebab, dampak yang ditimbulkan, serta upaya pencegahan dan penanggulangannya. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengkaji berbagai sumber hukum, buku, jurnal ilmiah, dan laporan resmi terkait narkotika, psikotropika, dan penggunaan vape. Hasil kajian menunjukkan bahwa vape telah disalahgunakan sebagai media konsumsi zat terlarang seperti tetrahydrocannabinol (THC), metamfetamin, dan berbagai jenis psikotropika dalam bentuk cair. Faktor penyebab utama meliputi kurangnya pengetahuan, pengaruh lingkungan, kemudahan akses, serta anggapan bahwa vape lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Dampak yang ditimbulkan sangat luas, mencakup gangguan kesehatan fisik dan mental, ketergantungan, penurunan kualitas hidup, hingga peningkatan risiko kriminalitas. Dari aspek hukum, penyalahgunaan ini tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkotika dan psikotropika melalui vape merupakan ancaman serius yang memerlukan perhatian dan penanganan komprehensif. Upaya pencegahan melalui edukasi, pengawasan, penegakan hukum, serta rehabilitasi perlu dilakukan secara terpadu untuk menekan angka penyalahgunaan dan melindungi masyarakat.##submission.downloads##
Diterbitkan
2026-06-08
Terbitan
Bagian
Artikel







