Upah Minimum Provinsi (UMP) Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia

Penulis

  • Herwin Herwin Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v16i1.1908

Abstrak

Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan instrumen kebijakan pengupahan yang berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja/buruh guna memperoleh penghidupan yang layak. Penetapan UMP dilakukan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Dalam praktiknya, kebijakan UMP sering menimbulkan polemik antara kepentingan perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis Upah Minimum Provinsi dalam perspektif hukum ketenagakerjaan di Indonesia, meliputi konsep, dasar hukum, mekanisme penetapan, serta implikasi hukum dan tantangan penerapannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UMP memiliki kedudukan hukum yang kuat sebagai instrumen perlindungan pekerja, namun implementasinya masih menghadapi kendala, terutama terkait pengawasan dan kesenjangan kemampuan perusahaan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-09-30