Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) Sebagai Salah Satu Instrumen Pemerintahan

Penulis

  • Indah Sari Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma
  • Arif Susanto Institut Komunikasi & Bisnis LSPR

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v16i1.1685

Abstrak

Keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara harus  didasarkan  pada peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Paradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Keputusan Tata Usaha Negara adalah penetapan tertulis dan mencakup tindakan faktual, dikeluarkan oleh pajabat tata usaha negara berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, bersifat final dan mengikat, menimbulkan akibat hukum serta berlaku bagi masyarakat. Selain itu,  Keputusan Tata Usaha itu dibuat  harus berpedoman pada syarat-syarat materiil dan syarat-syarat formal sehingga sebuah Keputusan Tata Usaha Negara tidak mengandung perbuatan melawan hukum dan merugikan masyarakat luas. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu pertama, Bagaimana keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara sebagai salah satu Instrumen Pemerintahan? Kedua, Apa saja syarat-syarat dalam pembuatan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sehingga Keputusan Tata Usaha Negara tersebut menjadi sah. Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kwalitatif. Pada akhirnya penulisan ini bertujuan ingin menjelaskan bagaimana  keabsahan sebuah Keputusan Tata Usaha Negara sebagai salah satu instrumen pemerintahan.

Diterbitkan

2025-09-30