Penerapan Hukuman Disiplin Bagi Warga Binaan Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang
DOI:
https://doi.org/10.35968/jihd.v16i1.1678Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Hukuman Disiplin Bagi Warga Binaan (Studi Kasus Di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Cipinang, Jakarta, Periode 1 Januari s/d 31 Juli 2025). Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif yaitu dengan cara mendalami serta membandingkan implementasi peraturan perundang-undangan dalam praktik. Hasil penilitian ini adalah untuk mengetahui peraturan mengenai pembinaa warga binaan permasyarakatan khususnya mengenai penerapan disiplin warga binaan yang melakukan pelanggaran yang diatur dalam didalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, dan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan Kemudian Penerapan hukuman disiplin, tata cara pelaksanaan sanksi administrasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang tepat difokuskan pada petugas pemasyarakatan yang harus diwajibkan untuk memeriksa kembali warga binaan pemasyarakatan sesuai dengan alur mekanisme pelanggaran disiplin, dengan tujuan untuk mengetahui pelanggaran yang telah dilakukan, Bagi pelanggar disiplin tingkat ringan yang dilakukan oleh narapidana, pemberian sanksi disiplinnya berupa Peringatan Teguran, Bagi pelanggar disiplin tingkat sedang, sanksi disiplin yang diberikan berupa penundaan waktu pelaksanaan kunjungan, dan Bagi pelanggaran disiplin tingkat berat untuk narapidana yang diduga melakukan pelanggaran berat, maka akan dilaksanakan pemeriksaan oleh petugas, yang kemudian hasil dari pemeriksaan akan dijadikan bahan rekomendasi untuk dilaksanakan sidang TPP, kemudian dari hasil sidang TPP tersebut akan diserahkan kepada Kepala Rutan sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi disiplin. sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada warga binaan pemasyarakatan agar tidak lagi melanggar peraturan tata tertib Rutan.##submission.downloads##
Diterbitkan
2025-09-30
Terbitan
Bagian
Artikel