Protection of the Right to Cultivate in the Perspective of Agrarian Law and Its Implications for Community Welfare

Penulis

  • farah risqullah Universitas Ibnu Chaldun

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1641

Abstrak

Abstrak Penelitian ini mengkaji perlindungan Hak Guna Usaha (HGU) dalam kerangka Hukum Agraria Indonesia serta implikasinya terhadap kesejahteraan masyarakat. HGU merupakan salah satu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yang memberikan kewenangan kepada orang perseorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah bagi keperluan pertanian, perkebunan, atau perikanan dalam jangka waktu tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, serta studi kasus terkait perlindungan dan pelaksanaan HGU. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap HGU penting untuk menjamin kepastian hukum, keamanan investasi, dan keberlanjutan pemanfaatan tanah. Namun, tantangan berupa tumpang tindih hak atas tanah, lemahnya mekanisme penegakan hukum, serta konflik dengan tanah adat sering kali mengurangi efektivitasnya. Perlindungan HGU juga harus selaras dengan mandat konstitusional tentang keadilan sosial, sehingga implementasinya tidak hanya menguntungkan korporasi, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pendekatan seimbang antara kepastian hukum bagi investor dan akses yang adil bagi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan keadilan agraria dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-03-11