Kebijakan Landreform: Pemahaman Praktek dan Permasalahan Landreform dan Ketimpangan Agraria: Studi Kasus Konflik Masyarakat Awyu Melawan Perluasan Perkebunan Sawit di Papua Selatan

Penulis

  • Riko Nugraha

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v13i2.1637

Abstrak

Prinsipnya suku Awyu adalah salah satu suku yang mendiami wilayah kabupaten Boven Digoel di Provinsi Papua Selatan. berangkat dari hal tersebut yang kemudian menjadi pemantik dalam mengangkat upaya advokasi yang dilakukan Greenpeace dan pemuda adat Papua dalam memperjuangkan masyarakat suku Awyu bukan tanpa sebab pengadvokasi terhadap kelompok adat minoritas adalah suatu hal yang diperjuangkan.pada hakikatnya negara sudah seharusnya mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup sesuai dengan perkembangan masyarakat yang ada,pengakuan dan perlindungan yang mencakup segala aspek tidak terlepas terhadap hutan adat. Konflik Ketimpangan Agraria, ketimpangan struktur penguasaan tanah dan lemahnya perlindungan hukum terhadap masyarakat adat sering menjadi akar konflik agraria.investasi skala besar seperti sawit seringkali berbenturan dengan kepemilikan tanah adat dalam UUPA, UU No. 32 Tahun 2009, UU kehutanan, UU Otsus Papua, serta PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang perkara lingkungan hidup. Regulasi terkait Landreform dan perlindungan tanah adat diatur dalam UUPA, UU Otsus Papua, serta PERMA No. 1 Tahun 2023 tentang perkara lingkungan hidup. landreform meningkatkan kesejahteraan petani adalah amanat UU No. 5 Tahun 1960. Redistribusi tanah salah satu program landreform bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan menguatkan secara hukum kedudukan petani atas tanah. kepentingan ekonomi dan investasi seringkali mengalahkan perlindungan hak ulayat masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Pemerintah daerah dan pusat lebih mengutamakan penerimaan investasi dan pembangunan ekonomi, sementara perlindungan terhadap hak adat dan keberlanjutan lingkungan menjadi prioritas yang terabaikan. Hal ini menyebabkan deforestasi besar-besaran di wilayah masyarakat adat Awyu seluas 36.000 hektar, ukuran ini sangat besar sehingga mengancam keberlangsungan ekosistem dan juga sumber penghidupan masyarakat sekitar. Keempat, adanya praktik intimidasi terhadap masyarakat adat yang menolak ekspansi sawit. 

Diterbitkan

2023-08-31