FUNGSI FILOSOFIS, YURIDIS DAN EKONOMIS KONTRAK DALAM DUNIA BISNIS

Penulis

  • Niru Anita Sinaga Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1604

Abstrak

Aktivitas bisnis dilaksanakan berdasarkan perikatan yang timbul dari kontrak, yang senantiasa mengalami perkembangan seiring dinamika globalisasi di bidang ekonomi dan hukum. Pada hakikatnya, kontrak memiliki fungsi utama: Fungsi filosofis, yuridis, dan ekonomis. Kontrak bertujuan mewujudkan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. Perancangan kontrak memerlukan keahlian dan mematuhi peraturan perundang-undangan, ketertiban umum, kebiasaan, dan kesusilaan. Dalam kontrak terkandung prinsip pacta sunt servanda, yang bermakna ”janji harus ditepati” atau ”janji merupakan utang”, sehingga para pihak diharapkan melaksanakan segala yang disepakati. Namun, dalam pelaksanaannya, kontrak tidak selalu berjalan sebagaimana mestinya, kerap menimbulkan sengketa yang memerlukan mekanisme hukum untuk menyelesaikannya secara efektif dan adil. Rumusan masalah: Bagaimana peranan kontrak dalam dunia bisnis? dan Bagaimana penerapan fungsi filosofis, yuridis dan ekonomis kontrak dalam dunia bisnis? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil dan pembahasan menunjukkan bahwa peranan kontrak dalam dunia bisnis memiliki fungsi yang sangat penting, yaitu fungsi filosofis, yuridis, dan ekonomis. Fungsi-fungsi tersebut diterapkan dalam rangka mencapai maksud dan tujuan pembuatan kontrak. Penerapan fungsi-fungsi kontrak ditempuh dengan berbagai cara, seperti: Peningkatan pengetahuan dan pemahaman yang mendalam mengenai aspek-aspek penting dalam kontrak; Penyusunan kontrak yang baik dan komprehensif; Pelatihan dan edukasi kepada pihak-pihak terkait; Pemanfaatan teknologi; Pemahaman mengenai fungsi dan tujuan kontrak secara utuh; serta Penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2025-03-11