LEGALITAS ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN YANG BAIK DALAM PENGAMBILAN TINDAKAN DISKRESI OLEH PEMERINTAH
DOI:
https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1536Abstrak
Asas legalitas merupakan asas utama yang terdapat dalam Hukum Administrasi Negara. Dalam asas ini menyatakan bahwa setiap Keputusan dan Tindakan Administrasi Negara yang diambil oleh Pemerintah harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tetapi di sisi lain, di dalam Hukum Administrasi Negara dikenal juga adanya Asas Diskresi yang menyatakan bahwa Pemerintah diberikan kebebasan bertindak atau mengambil keputusan menurut pendapatnya sendiri yang belum ada peraturan perundang-undangannya/ belum ada dasar hukumnya karena keadaan darurat, demi kepentingan umum, keadaan yang mendesak, gejolak politik dan adanya bencana alam. Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik bisa dijadikan dasar hukum atau legalitas dalam pengambilan tindakan Diskresi tersebut. Mengenai Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik terdapat di beberapa pasal dari berbagai peraturan perundang-undangan yang menyangkut Administrasi Negara, sehingga asas-asas ini dapat menjadi payung hukum bagi Pemerintah ketika mengambil sebuah Tindakan Diskresi. Dengan demikian Tindakan dan Keputusan Administrasi Negara yang diambil tidak menyalahi peraturan perundang-undangan. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis mengangkat dua rumusan masalah yaitu pertama, Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi Pemerintahan dalam pengambilan tindakan Diskresi menurut Hukum Administrasi Negara?, kedua, Apa saja legalitas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dalam Pengambilan Tindakan Diskresi oleh Pemerintah? Adapun metode penelitian yang dipakai dalam penulisan ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan kemudian data di analisis secara kwalitatif. Pada akhirnya penulisan ini bertujuan ingin menjelaskan legalitas dari Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik sebagai dasar hukum/payung hukum pemerintah dalam mengambil tindakan Diskresi.##submission.downloads##
Diterbitkan
2025-03-11
Terbitan
Bagian
Artikel