Tinjauan Yuridis atas Upaya Pemulihan Hak Pemegang SHM Bertumpang Tindih : Kasus Putusan PN Cikarang Nomor : 285/Pdt.G/2023
DOI:
https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1531Abstrak
Permasalahan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) masih menjadi isu krusial dalam praktik pertanahan di Indonesia dan sering kali memicu sengketa yang kompleks serta merugikan pemilik hak yang sah. Dalam konteks ini, putusan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang No. 285/Pdt.G/2023 menjadi sorotan penting dalam meninjau bagaimana upaya hukum ditempuh untuk memulihkan hak atas tanah yang dipersengketakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari proses penyelesaian dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam kasus tersebut. Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan studi kasus, penulis mengkaji substansi hukum dalam putusan pengadilan, termasuk penerapan asas legalitas, alat bukti kepemilikan, serta pertimbangan fakta fisik keberadaan tanah. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengadilan secara cermat mempertimbangkan dokumen kepemilikan tanah dan keberadaan faktualnya di lapangan untuk memastikan pemilik sah. Dalam putusannya, pengadilan menguatkan hak pihak yang secara hukum memiliki dasar yang kuat dan memutuskan untuk membatalkan SHM yang bertumpang tindih demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap literatur hukum agraria, khususnya dalam upaya memperbaiki sistem administrasi pertanahan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dalam menyelesaikan konflik agraria di Indonesia##submission.downloads##
Diterbitkan
2025-03-13
Terbitan
Bagian
Artikel