STRATEGI HARMONISASI PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN

Penulis

  • Niru Anita Sinaga

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v15i2.1443

Abstrak

Pada dasarnya  Demokrasi harus mampu menjawab  mengenai  pemenuhan kebutuhan manusia berupa pekerjaan, penghidupan yang layak, jaminan sosial, dan jaminan keamanan dari tindak kekerasan. Selain itu demokrasi juga harus mampu mengatasi kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehiduapan bangsa, ataupun dengan lain kata bahwa demokrasi harus mampu mengatasi permaslahan Ekonomi, Sosial dan Budaya. Demokrasi umumnya dirumuskan sebagai suatu system pemerintahan yang didukung oleh Bangsa, dijalankan oleh Negara, dan para penyelenggaranya yang kemudian bertanggung jawab kepada Lembaga Perwakilan Rakyat.

Referensi

Prof. Dr. H. A.Prayitno, Drs. Trubus MS. KADEHAM, Kebangsaan, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia; Jakarta:2003:271.

Drs. Tatang M. Amirin, Pokok - pokok Teori Sistem, 1986:21

A. A. Oka Mahendra : Makalah Penunjang dalam Rapat Koordinasi DitJen.Perlinudungan HAM, Jakarta; 22 – 24 Agustus 2005

Undang-undang Negara Kesatuan RI 1945

Undang-undang No. 10 tahun 2004 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Diterbitkan

2025-04-13