DOKTRIN PIERCING THE CORPORATE VEIL DALAM PERTANGGUNG JAWABAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS

Ardison Asri

Sari


Persoalan mendasar berkenaan dengan penelitian ini adalah bagaimana doktrin piercing the corporate veil dalam pertanggung jawaban Direksi Perseroan Terbatas. Dalam melakukan hal-hal apa saja Direksi Perseroan Terbatas dapat dikenakan pertanggung jawaban piercing the corporate veil tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, terutama dengan melakukan analisis terhadap doktrin piercing the corporate veil dalam pertanggung jawaban Direksi Perseroan Terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pertanggung jawaban terbatas Direksi Perseroan Terbatas dapat menjadi tidak terbatas atau menjadi tanggung jawab pribadi sampai kepada harta pribadi Direksi atas kerugian yang diterima oleh Perseroan, Pemegang Saham atau pihak ketiga berdasarkan doktrin piercing the corporate veil.

Kata kunci : Piercing the corporate veil, pertanggung jawaban Direksi Perseroan Terbatas.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku-buku

Agus Budiarto, 2009, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri PT, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Jakarta. Bismar Nasution, 2008, Pemahaman Perusahaan Berdasarkan UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, BTPN, Medan. Chatamarrasjid Ais, 2000, Menyingkap Tabir Perseroan (Piercing The Corporate Viel) Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Citra Aditya, Bandung. Hardijan Rusli, 1997, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta. I.G. Rai Widjaya, 2006, Hukum Perusahaan, Kesaint Blanc, Bekasi. Munir Fuady, 2014, Doktrin-doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya Dalam Hukum

Indonesia, Cetakan Ketiga, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. ------------------, 2002, Hukum Perusahaan Dalam Paradigma Hukum Bisnis, Citra Aditya Bakti, Bandung. ------------------, 1997, Hukum Bisnis buku keempat, Citra Aditya Bhakti, Bandung. Orinton Purba, 2012, Petunjuk Praktis Bagi RUPS, Komisaris, dan Direksi Perseroan Terbatas Agar Terhindar Dari Jerat Hukum, Niaga Swadaya, Jakarta. Ridwan Khairandy, 2009, Perseroan Terbatas: Doktrin Peraturan Perundang-undangan dan Yurisprudensi, Kreasi Total Media, Yogyakarta. Try Widiyono, 2008, Direksi Perseroan Terbatas Keberadaan,Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab, Ghalia Indonesia, Bogor.

B. Dokumen Lain Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 26 Nomor 3, 2007, Jakarta. Syarif Bastaman, Tanggung Jawab Direksi, Komisaris PT dan Beberapa Prinsip di Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Makalah Seminar di Hotel Ibis, Jakarta, 19 Desember 1996.

C. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v8i1.138

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: