PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA TERORISME BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Penulis

  • Bernico Simanjuntak
  • Selamat Lumban Gaol
  • Aria Caesar Kusumaatmaja

DOI:

https://doi.org/10.35968/jihd.v14i2.1372

Abstrak

Hukuman mati menjadi salah satu hukuman tertua di dunia yang masih ada diberbagai negara di dunia salah satunya Indonesia. Keberadaan hukuman mati dalam jenis pemidaann merupakan jenis sanksi pidana yang sangat berat dan kontroversial. Memandang bahwa proses hukuman mati menyangkut nyawa seseorang pastinya pemberlakuan hukuman tersebut banyak menjadi pro dan kontra dikalangan masyarakat. Oleh karenanya menarik dan penting mengkaji lebih lanjut bagaimana pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana Terorisme berdasarkan hukum pidana Indonesia? dan bagaimana penerapan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana terorisme oleh hakim berdasarkan praktek peradilan di Indonesia? Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual serta pendekatan kasus, dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, serta teknik analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian didapat bahwa pengaturan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana Terorisme berdasarkan hukum pidana Indonesia yang berlaku saat ini di atur dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia Dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam Pasal 10 KUHP Lama, hukuman mati masuk jenis pidana pokok dan jenis pidana terberat menurut hukum positif Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pidana mati atau hukuman mati sebagai jenis pidana khusus diatur mulai Pasal 98 sampai Pasal 102 KUHP 2023. Hakim harus melihat asas-asas pidana yang berlaku dalam KUHP maupun diluar KUHP.

Referensi

A. Gardner, Bryan. Black Law Dictionary, Seventh Edition, London, 1999.

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan, 2002.

Ali, Mahrus. Hukum Pidana Terorisme, Teori dan Praktik, Jakarta: Gramata Publishing, 2012.

Arba’i, Yon Artiono. Aku Menolak Hukuman Mati: Telaah Atas Penerapan Pidana Mati, Jakarta: Gramedia, 2012.

Ariman, Rasyid dan Fahmi Raghib, Hukum Pidana, Edisi Cet. 2, Malang: Setara Press, 2016.

Asmarawati, Tina. Hukuman Mati dan Permasalahannya Di Indonesia, Yogyakarta: Deepublish, 2013.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Perss, 2011.

D, Nandang Alamsah dan Sigit Suseno, Modul 1 Pengertian dan Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus.

Effendi, Erdianto. Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana, Edisi Revisi, Jakarta: Rineka Cipta, 2004.

Hardiman, F. Budi. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Jakarta: Imparsial, 2003.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Iqbal, Muhamad, Suhendar dan Ali Imron, Hukum Pidana, Tangerang: Unpam Press, 2019.

Kanter, E.Y. dan S.R Sianturi, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Cet. 3, Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982.

Lamintang, P. A. F. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Ed. Rev, Cet. 12, Jakarta: Kencana, Prenadamedia Group, 2016.

Mertha, I Ketut, dkk. Buku Ajar Hukum Pidana, Denpasar: Fakultas Hukum Universitas Udayana, 2016.

Mohamad, Simela Victor. Terorisme dan Tata Dunia Baru, Jakarta: Pusat Pengkajian dan Pelayanan Informasi Sekretariat Jendral DPR-RI, 2002.

Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: Alumni, 1992.

Muladi. Hakikat Terorisme dan Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi dalam Buku Demokratisasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia, Jakarta: The Habibie Center, 2002.

Panggabean, Mompang L. Pokok-Pokok Hukum Penitensier di Indonesia, Jakarta: UKI Press, 2005.

Purwoleksono dan Didik Endro. Hukum Pidana, Surabaya: Airlangga University Press, 2014.

Setiady, Tolib. Pokok-Pokok Hukum Penitensier Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2010.

Sholeh, Abdul Rahman. Pendidikan Agama dan Pengembangn untuk Bangsa, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3 Jakarta: Universitas Indonesia, UI-Press, 1986.

---------------------------. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet, 5, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001.

Sudarto. Hukum Pidana 1A – 1B, Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, 1990.

Susanti, Dyah Ochtorina & A’an Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research), Cet. 1, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Syafaat, Muchamad Ali. Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, Jakarta: Imparsial, 2003.

Wahid, Abdul. Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Bandung: Refika Aditama, 2004.

Wiradipradja, Saefullah. Penuntun Praktis Metode Penelitian dan Penulisan Karya Ilmiah Hukum, Cet. 2, Bandung: Keni Media, 2015.

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

---------------. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

---------------. Undang-Undang Republik Indonesia tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.

---------------. Penetapan Presiden Republik Indonesia tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer, Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 38.

----------------. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6216.

Marcelus M. Senduk, “Penanggulangan Terorisme di Indonesia Setelah Perubahan Undang-undang Pemberantasan terorisme Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tindak Pidana Terorismeâ€, Lex Crimen Vol. VIII/No. 11/Nov/2019, hlm. 72

Fransiska Novita Eleanora, “Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€, Jurnal Ilmiah Widya, Vol. 29, No. 318, 2012, https://www.neliti.com/id/publications/218693/eksistensi-pidana-mati-dalam-perspektif-hukum-pidana, diakses pada tanggal 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 Wib

Bungasan Hutapea, “Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia Dilihat Dari Perspektif HAM (Alternatif of Death Penalty of Human Right Perspective, in Indonesia)â€, Jurnal HAM, Vol. 7, No. 2, 2016, http://dx.doi.org/10.30641/ham.2016.7.69-83, diakses pada tanggal 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 Wib.

Maswandi, “Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Dalam Perspektif Islam di Indonesiaâ€, Jurnal Mercotoria, Vol. 9, No. 1, 2016, hlm. 75-85, https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i1.353, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 15.15.

Daffa Rizky Dewanto; Rahtami Susanti, “Hukuman Mati Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dalam Perspektif Hak Asasi Manusiaâ€, Faculty of Law – Universitas Wijayakusuma Vol. 5, No. 1, Juni 2023, hlm. 69.

Eleanora, Fransiska Novita. “Eksistensi Pidana Mati Dalam Perspektif Hukum Pidanaâ€, Jurnal Ilmiah Widya, Vol. 29, No. 318, 2012, https://www.neliti.com/id/publications/218693/eksistensi-pidana-mati-dalam-perspektif-hukum-pidana, diakses pada tanggal 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 Wib.

Hutapea, Bungasan. “Alternatif Penjatuhan Hukuman Mati di Indonesia Dilihat Dari Perspektif HAM (Alternatif of Death Penalty of Human Right Perspective, in Indonesia)â€, Jurnal HAM, Vol. 7, No. 2, 2016, http://dx.doi.org/10.30641/ham.2016.7.69-83, diakses pada tanggal 25 Agustus 2023, Pukul 08.15 Wib.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. “Narkoba, Korupsi dan Terorisme Harus Di Hukum Mati, (13 Februari 2020), https://ham.go.id/2014/02/13/narkoba-korupsi-dan-terorisme-harus-dihukum-mati/, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 10.35 Wib.

Maswandi. “Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor Dalam Perspektif Islam di Indonesiaâ€, Jurnal Mercotoria, Vol. 9, No. 1, 2016, hlm. 75-85, https://doi.org/10.31289/mercatoria.v9i1.353, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 15.15 Wib.

Kompas.com. “Ketika Terdakwa Kasus Korupsi Terbesar Lolos Dari Hukuman Mati dan Divonis Nihil, (13 Januari 2021), https://nasional.kompas.com/read/, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 15.25 Wib.

Tim Litbang MPI, MNC Portal. “4 Gembong Narkoba yang Dihukum Mati, Termasuk Freddi Budiman, (19 Januari 2022), https://nasional.okezone.com/read/, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 15.30 Wib.

Saputra, Andi. “6 Teroris Penyerang Mako Brimob Divonis Mati!â€, (22 April 2021), https://news.detik.com/berita/, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 15.40 Wib.

Arnaz, Farouk. “Jejak Napi Teroris yang Divonis Hukuman Mati, (23 April 2021), https://www.beritasatu.com/nasional/, diakses pada tanggal 28 Agustus 2023, Pukul 15.41 Wib.

Definitian of Terrorism, <http://en.wikipedia.org/wiki/Definition_of_terrorism>, diakses pada tanggal 29 Agustus 2023, Pukul 08.55 Wib.

Maudisha. “Peran KUHP Baru dalam Upaya Penekanan Aksi Terorisme di Indonesiaâ€, https://www.ui.ac.id/peran-kuhp-baru-dalam-upaya-penekanan-aksi-terorisme-di-indonesia/, diakses pada 17 Desember 2023 pukul 16.25 WIB.

Sucipto, “Penanganan Terorisme di KUHP Baru Lebih Mengutamakan TindakanPreventifâ€,https://nasional.sindonews.com/read/967965/13/penanganan-terorisme-di-kuhp-baru-lebih-mengutamakan-tindakan-preventif-1670915567, diakses pada 17 Desember 2023 pukul 16.36 WIB.

##submission.downloads##