ANTI TERORISME SIBER: UPAYA ANTISIPATIF PENANGGULANGAN TERORISME SIBER DI INDONESIA
Sari
Terorisme siber atau disebut juga dengan cyber terrorism merupakan salah satu jenis kejahatan yang termasuk dalam kategori kejahatan dunia maya (cyber crime) disamping kejahatan dunia maya (cyber crime) lainnya. Lalu, bagaimana ciri-ciri dan bentuk-bentuk terorisme dunia maya sebagai salah satu bentuk kejahatan dunia maya (cyber crime) serta bagaimana upaya antisipasi anti terorisme dunia maya (cyber terrorism) di Indonesia. Untuk membahas hal tersebut, digunakan metode penelitian normatif. Bahan hukum dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data melalui studi dokumen atau studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Dari hasil penelitian, ditemukan bahwa terorisme dunia maya merupakan salah satu dimensi kejahatan kontemporer yang merupakan transformasi dari kejahatan teroris konvensional. Pemanfaatan jaringan internet oleh teroris dapat dengan mudah melakukan serangan dan mereka akan sulit untuk diidentifikasi. Pergeseran tindakan terorisme ini harus diikuti dengan pendekatan integral antara kebijakan penal dan non penal, dimana kebijakan pidana tidak hanya menggunakan sarana penal saja tetapi dapat juga menggunakan sarana non penal yaitu sarana di luar hukum pidana sebagai upaya preventif dalam upaya pencegahan tindak pidana terorisme dunia maya.
Teks Lengkap:
pdfDOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v15i1.1369
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: