PENGATURAN TANGGUNGJAWAB NEGARA TERHADAP REHABILITASI OKNUM PRAJURIT TNI PENGGUNA NARKOTIKA

Marissa Kemala Dirgantini

Sari


Alinea terakhir Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan, bahwa: “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …” Hal tersebut merupakan tujuan atau cita-cita pembentukan Negara Indonesia dalam memberantas hal-hal yang menghambat atau memiliki potensi merusak perkembangan bangsa, sosial budaya, ekonomi serta pendidikan masyarakat secara luas seperti kejahatan narkotika. Upaya pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia telah menerobos berbabagi lapisan masyarakat, khususnya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sehingga sering ditemukan oknum prajurit TNI yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Suatu tindak kejahatan dan pelanggaran yang mengancam keselamatan, baik fisik maupun jiwa masyarakat sekitar secara sosial adalah termasuk ke dalam penyalahgunaan narkotika. Maka dengan menggunakan metode hukum normatif dengan didasarkan pada pengkajian hukum positif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Apakah pengaturan dan penerapan tanggungjawab negara terhadap rehabilitasi oknum Prajurit TNI telah diterapkan dengan benar dan adil?; serta untuk mengidentifikasi upaya yang bisa dilakukan agar perintah putusan pengadilan  rehabilitasi medis dan sosial dapat dilaksanakan dilingkungan institusi TNI sesuai dengan amanat Undang Undang. Dimana penyebab dari penyalahgunaan narkotika merupakan bagian dari delik materil, sedangkan untuk perbuatannya dituntut pertanggungjawaban pada pelaku yang merupakan delik formil militer yang diartikan sebagai Prajurit TNI sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata, rela berkorban jiwa raga, serta ikut berperan dalam pembangunan nasional dan tunduk pada hukum militer. Tanggung jawab negara terhadap oknum Prajurit TNI pengguna narkotika terdapat dalam ketentuan perundang-undangan yang menjamin peraturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika dimana ada kewajiban dalam menjalankan rehabilitasi untuk pengguna dan pecandu narkotika walaupun pada akhirnya, harus menjalani hukuman pemecatan dari dinas sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1947 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer serta Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun demikian, ditemui kendala dalam pelaksanaan eksekusinya. Oleh sebab itu, perlu dibuat regulasi khusus di internal institusi TNI untuk menetapkan rehabilitasi medis dan sosial terhadap prajurit yang terlibat penyalahgunaan/pecandu narkotika. Inisiasi kerja sama institusi TNI dengan beberapa rumah sakit pemerintah dan/atau seluruh rumah sakit milik TNI yang dilengkapi dengan unit rehabilitasi medis dan sosial juga perlu dilakukan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Achmad Ali, Sosiologi Hukum: Kajian Empiris Terhadap Pengadilan, BP Iblam, Jakarta: 2004

Anggraini, Devi, Kebijakan Asean dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-Obatan Berbahaya di Asia Tenggara. Jurnal Analisis Hubungan Internasional, Vol. 5 No. 3.,2016

Araf, Al dkk., Reformasi Peradilan Militer di Indonesia, Jakarta: Imparsial, 2007

Arief, Barda Nawawi, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana, Semarang: Ananta,1994

Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, Sinar Grafika, Jakarta: 2011

Hartati, Sri dan Mukti, H. Hudali, Peranan Ankum dalam Proses Pemberhentian Prajurit TNI AD secara Administrasi (Studi di Hukum Kodam VI/Mlw), Jurnal Yuriska, Vol.7 No.1,2015

Johny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Surabaya: 2008

Muslan Abdurrahman, Sosiologi dan Metode Penelitian Hukum, UMM Press, Malang, 2009

Panjaitan, Petrus I. dan Kikilaitety, Samuel, Pidana Penjara: Mau Kemana, Jakarta: CV. Indhil & Co., 2007

Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1994

Reksodiputra, Mardjono, Pembaharuan Hukum Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengendalian Hukum, Jakarta: Lembaga Kriminologi UI, 1995

S.R. Sianturi, Hukum Pidana Militer di Indonesia, Jakarta: Alumni AHM PTHM, 1985

Tim Pokja Pengkajian Hukum Angkatan Darat, Kajian Yuridis tentang Rehabilitasi Medis dan Sosial bagi PelakuTindak Pidana Narkotika yang Dilakukan oleh Prajurit TNI, Jakarta: 2016

Yesmil Anwar dan Adang, Sistem Peradila Pidana, Konsep, Komponen, Dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Widya Padjajaran, Bandung: 2009

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba

Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Milter

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 2004 tentang Pengalihan Peradilan Militer dari Naungan Markas Besar TNI ke Mahkamah Agung

SEMA Nomor 4 Tahun 2010 yang diperbaharui dengan SEMA Nomor 3 Tahun 2011

Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-136/E/EJP/01/2012

Surat Telegram Panglima TNI Nomor STR/153/2013 tanggal 4 Mei 2012

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 422/Menkes/SK/III/2010 Tentang Pedoman Penatalaksanaan Medik Gangguan Penggunaan Napza

Andirizal, “Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004”, (online),(https://www.neliti.com/id/publicat ions/43279/analisis-yuridis- tentang-kedudukan tentaranasional- indonesia-tni-setelah-berlaku, diakses tanggal 1 Maret 2022, Pukul.20.00 WIB, Di Kota Medan

Oknum TNI Ditembak Mati BNN, Jenderal Gatot: Sikat Prajurit Terlibat Narkoba, https://news.detik.com/berita/d3347126/oknum-Tni-Ditembak-Mati-Bnn-Jenderal- Gatot-Sikat-Prajurit-Terlibat-Narkoba, diakses 18 Agustus 2017

UNODC (1995). The Social Impact of Drug Abuse. World Summit for Social Development,Copenhagen.www.unodc.org/pdf/technical_series_1995-03-01_1.pdf, diakses tanggal 17 Agustus 2017

UNODC (1998), Economic and Social Consequences of Drug Abuse and Illicit Trafficking:http://www.unodc.org/pdf/technical_series_1998-01-01_1.pdf, diakses pada tanggal 17 Agustus 2017

http://www.pembaruanperadilan.net/v2/content/publikasi/LTMARI%20-%202014.pdf, diakses tanggal 18 Agustus 2017

https://hot.liputan6.com/read/3994721/ciri- ciri-pengguna-narkoba-dilihat-dari- fisik-dan-perilaku, diakses tanggal 2 Maret 2022, Pukul.20.00 WIB, Di Kota Medan

https://www.alodokter.com/narkoba-pada- remaja-dapat-dikenali-dengan-cara- ini, diakses tanggal 2 Maret 2022,

Pukul.20.00 WIB, Di Kota Medan

https://www.merdeka.com/jateng/ciri-ciri- pemakai-narkoba-berdasarkan- jenisnya-perlu-diketahui-kln.html, diakses tanggal 2 Maret 2022, Pukul.20.00 WIB, di Kota Medan




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v14i2.1305

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: