ASPEK HUKUM PENGGUNA JASA TRANSPORTASI UDARA KOMERSIL
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen., Jakarta; Sinar Grafika, 2011;
E. Suherman 2, Tanggung Jawab Pengangkut Dalam Hukum Udara Indonesia, (Bandung: NV. Eresco, 1961);
Saefullah Wiradipradja, "Tanggung Jawab Perusahaan penerbangan Terhadap Penumpang Menurut hukum udara Indonesia", Jurnal hukum Bisnis, Volume 25, No.1, tahun 2006;
H.K. Martono, Hukum Penerbangan Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Bagian Pertama, Bandung: Mandar Maju, 2009;
R. Subekti, Aneka Perjanjian, Cet.10, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1995);
Lembaga Pertahanan Nasional; Kewiraan Untuk Mahasiswa, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama Kerjasama Dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Depdikbud, 1992.
Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Pidana Kitab Undang-undang Hukum Perdata Kitab Undang-undang Hukum Dagang Ordonansi Pengangkutan Udara tentang Ketentuan-ketentuan pengangkutan udara dalam negeri;
Undang-undang No. 15 Tahun 1992/ UU No. 1 tahun 2009 Tentang Penerbangan, Ketentuan Umum, LN. Tahun 1992 No.53, TLN. No.3481.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
Konvensi Montreal tentang “Unifikasi aturan - aturan terkait penerbangan Internasional”,
Konvensi Warsawa
Internet:
https://id.wikipedia.org/wiki/Maskapai_ penerbangan; diakses pada 15 Januari 2017.
http://bandarasoekarnohatta.com/daftarnama-maskapai- penerbanganyang- beroperasi- diindonesia.info; Diakses pada 15 Januari 2017.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v7i2.130
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: