MENINJAU KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH ORANGTUANYA DARI SEGI KRIMINOLOGIS

Nunuk Sulisrudatin

Sari


Pada umumnya, remaja, perempuan dan anak-anak merupakan kelompok yang kerap kali menjadi obyek kekerasan. Bentuk kekerasan terhadap anak, yang dalam hal ini meliputi kekerasan fisik, emosional dan pengabaian, serta kekerasan seksual. Kekerasan terhadap anak-anak terjadi di mana saja, di setiap negara dan di setiap tingkat masyarakat, termasuk di Indonesia dan dalam kasus terparah kekerasan bahkan bisa berujung pada kematian korban, seperti dalam kasus Angeline. Diketahui, Angeline yang diadopsi Margriet Megawe ditemukan tewas terbunuh dan telah terkubur di halaman belakang rumah Margriet di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Sanur, Denpasar, Bali. Hasil autopsi Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah, Denpasar, menyatakan Angeline tewas karena benturan di kepala. Kasus yang menimpa gadis cilik berusia delapan tahun, Angeline, merupakan bentuk tindak kekerasan dari keluarganya. Kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak yang terjadi pada saat ini mengalami peningkatan baik dari segi kuantitasnya maupun dari segi kualitasnya. Hal ini tentunya mendapat perhatian dari semua pihak untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, faktor-faktor penyebabnya dan bagaimana perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan orangtuanya atau orang terdekatnya.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adang, Yesmil Anwar. Kriminologi. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Atmasasmita, Romli. Teori dan Kapita Selekta Krimonologi. Bandung: PT. Eresco, 2004

Gultom, Maidin. Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan. Medan: Rafika Aditama, 2012.

Huraerah, Abu. Kekerasan Terhadap Anak. Bandung: Nuansa Cendekia, 2012.

Kusnandi, Rusmil. Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Anak, Dalam Makalah “Penanganan Kekerasan Pada Wanita dan Anak”. Bandung, 2004.

Meliala, A. Syamsudin dan Sumaryono, E. Kejahatan Anak Suatu Tinjauan dari Psikologi dan Hukum, Yogyakarta: Liberty, 1985.

Mulyadi, Lilik. Kapita Selekta Hukum Pidana Kriminologi Dan Viktimologi. Jakarta: Djambatan, 2007.

Nugroho, Fentini. Studi Eksploratif Mengenai Tindakan Kekerasan Terhadap Anak dalam Keluarga. Dalam Jurnal Sosiologi “Masyarakat”. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Salam, Abd. Kriminologi. Jakarta: Restu Agung, 2007.

Santosa, Topo. Kriminologi. Jakarta: Rajawali Press, 2013.

Sofian, Ahmad. Perlindungan Anak di Indonesia Dilema dan Solusinya. Medan: PT. Soft Media, 2012.

Cornelius Eko Susanto. Tragedi Angeline, Publik Harus Peka Pada Tindak Kekerasan Anak, www. Metrotvnews.com. Jakarta, 11 Juni 2015.

David Priyasidharta. Kapolri Minta Masyarakat Peka Kekerasan pada Anak, www.tempo.co.id., Jakarta: Sabtu 13 Juni 2015.

Mohammad Arief Hidayat. Komnas PA: Ada 339 Kasus Kekerasan pada Anak Selama 2015. www.viva.co.id, Jakarta: Sabtu, 16 Mei 2015.

Masyarakat Perlu Peduli Cegah Kekerasan terhadap Anak, www.suarapemred.co.id, Jakarta: 15 Juni 2015.

Tri Wahyuni. Kekerasan pada Anak Terus Terjadi karena Pembiaran, www.cnnindonesia.com. Jakarta: 13 Juni 2015.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.112

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: