POLITIK HUKUM MEMANFAATKAN WILAYAH UDARA UNTUK KEPENTINGAN PENERBANGAN DI WILAYAH KEDAULATAN N.K.R.I.

Nurlely Darwis

Sari


Politik Hukum adalah suatu bidang ilmu yang mempunyai ciri-ciri tertentu, yaitu kegiatan untuk menentukan atau memilih hukum mana yang sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan yang dikehendaki oleh masyarakat. Politik Hukum Nasional adalah, Kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan (Republik Indonesia) negara yang dicita-citakan. Dengan berjalannya waktu, pada tahun 1992 UU No. 83 Tahun 1958 diganti dengan UU No. 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan selanjutnya dukukukan lagi UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang pada dasarnya  UU baru ini telah mengatur masalah penerbangan secara lebih detail dengan jumlah pasal yang lebih banyak. Namun dalam perkembangan waktu NKRI masih memerlukan aturan-aturan dibidang kedirgantaraan untuk menjaga Kedaulanan Negara diwilayah Udara.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku: Burhan Ashofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Rineka Cipta. 1988). Chappy Hakim dari Segara Ke Angkasa, Sebuat Otobiografi; PT Buana Ilmu Poluler; Jakarta ...................... Pelangi Dirgantara; Kompas, Jakarta; 2010 Imam Syaukani; A. Ahsin Thohari; DasarDasar Politik Hukum, PT Raji Grafindo Persada, Jakarta. Martono; Amad Sudiro;Hukum Udara Nasional dan Internasional Publik; PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. ...................... Hukum Angkutan Udara, berdasarkan UU RI No. 1 tahun 2009; Rajawali Pers PT. Raja Grafindo Persada Jakarta. P. Joko Subagyo Hukum Laut Indonesia; Rineka Cipta; 2009 T. Tarigas Sibero; 50 Tahun Hercules; Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara; Jakarta;

M. Abriyanto, dkk Menghias cakrawala Angkasa, Otobiografi Wage Mulyono; Q.Communication, Jakarta 2004. Mochtar Kusumaatmaja, Konsepsi Hukum Negara Nusantara pada Konferensi Hukum Laut III, Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan & PT. Alumni, Bandung, 2003. Moh. Kusnardi; Bintan R. Saragih; Ilmu Negara (Unsur-unsur Negara); Gaya Media Pratama, Jakarta; 1993. Mufti Makarim. A, Strategi Pengelolaan Dan Pertahanan Wilayah Perbatasan Udara Republik Indonesia : Tantangan Aspek Politik, Yuridis dan Operasional, 2011. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum; Alumni, Bandung; 1991, hlm 325; Melalui buku Imam Syaukani; A. Ahsin Thohari; Dasar-Dasar Politik Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. Dispen AU Perjalanan Navigator TNI AU; Jakarta ..........................Edisi Suara Angkasa

Undang-undang:

Undang-Undang no. 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan dan keamanan (Hankam) Undang-Undang No. 15 tahun 1992 tentang Penerbangan dan penjelasannya Undang- Undang No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan penjelasannya

Internett:

www.google.co.id;Angkasasena.blogspot.c om/ 2008/06/prinsip-prinsipdalam-kedaulaatan-atas-html;12 Juli 2015.

www.google.co.id.www.balitbang.kemhan .go.id/ Pemberdayaan Penerbangan- Domestik- Dalam Rangka –Memonitor- Wilayah NKRI www.google.co.id;www.geomatika.its.ac.i d/lang/archives/774; 13 juli 2015




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v6i1.111

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: