MENGKAJI ATURAN RAHASIA DAGANG ANTARA INDONESIA DENGAN AMERIKA SERIKAT (TINJAUAN YURIDIS UU NO 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG DENGAN THE UNIFORM TRADE SECRET ACT USA)

Rara Amalia Cendhayanie

Sari


Perlindungan hukum rahasia dagang sebagai bagian dari HKI merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis dan perdagangan. Perbandingan hukum rahasia dagang dengan Amerika Serikat dipilih karena faktor Amerika Serikat yang merupakan negara industrial yang saat ini menguasai pasar dunia, dan tidak dapat dipungkiri bahwa sistem HKI terutama rahasia dagang di Amerika Serikat berkembang dengan baik. Hal ini tentu bisa menjadi catatan penting bagi Indonesia untuk pengaturan HKI terutama dalam ranah rahasia dagang. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Fokus pendekatan ini adalah mengkaji bahan pustaka termasuk Peraturan Perundang-Undangan dan literatur lain yang relevan. Hasil penelitian ini adalah terdapat perbedaan dan persamaan aturan rahasia dagang antara Indonesia dengan Amerika Serikat. Adapun perbedaan diantara keduanya yaitu tedapat pada definisi rahasia dagang, ruang lingkup, jangka waktu perlindungan, dan pengalihan hak melalui lisensi. Sedangkan perbedaan yang terlihat diantara kedua Undang-undang tersbut adalah terletak pada penyelesaian sengketa dan sanksi pelanggaran.

Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Rahasia Dagang, Undang-undang Rahasia Dagang.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Brian T. Yeh, 2014, Legislative Attorney, Protection of Trade Secrets: Overview of Current Law and Legislation, Congressional Research Service.

Prof.Dr. Etty Susilowati, S.H.,M.S, 2013, Hak Kekayaan Intelektual dan Lisensi Pada HKI, Badan Penerbit Diponegoro Press, Semarang.

Gunawan Widjaja, 2001, Seri Hukum Bisnis Rahasia Dagang, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Krisnani Setiowati, Efridani Lubis., Elisan Anggraeni, M. Hendra Wibowo, 2005, Hak Kekayaan Intelektual dan Implementasinya di Perguruan Tinggi, Kantor HKI IPB, Institut Pertanian Bogor.

Muhammad Djumhana dan R.Djubaedillah, 1993, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya di Indonesia), PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Neil R Belmore, Kevin Sartorio, Trade Secret Law in Canada and The United State, Presented to The Canadian Institute’s Canadian / American Intellectual Property Symposium 9 and 10 November 2020 .Toronto.

Niru Anita Sinaga, Muhammad Ferdian, 2020, Pokok-Pokok Kekayaan Intelektual, Raja Grafindo Persada, Depok.

Sudargo Gautama dkk., 2003, Komentar atas Undang-undang Rahasia Dagang, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sutedi, Andrian, S.H.,2009, Hak Atas Kekayaan Intelektual, Sinar Grafika, Jakarta.

Artikel

Cornell University Law School, dikases melalui https://www.law.cornell.edu/wex/trade_secret.

Dawn Rudenko Albert, Dickstein Shapiro LLP Trade Secret in United Stated, diakses melalui http://www.dicksteinshapiro.com/sites/default/files/Trade_Secrets_In_The_United_States_070110.pdf

Haykal Azmi, Fifiana Wisnaeni, Irma Cahyaningtyas, Perlindungan Hukum Rahasia Dagang (Studi Pada PT. Haifa Paraestetiderma), Jurnal Notarius, Volume 14 Nomor 1, 2021

Yanni Lweis Paat, Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang Menurut Hukum Positif Indonesia, Jurnal Hukum Lex Et Societatis Vol 30, hlm.

The Uniform Trade Secret Act USA, http://www.uniformlaws.org/shared/docs/trade%20secrets/utsa_final_85.pdf, diakses pada tanggl 12 April 2023.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v13i2.1109

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: