PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS DASAR PENIPUAN STATUS PERKAWINAN

Lindri Pubowati

Sari


Kedewasaan merupakan hal terpenting yang harus dimiliki pasangan suami istri dalam membina rumah tangga. Cara penyelesaian konflik yang memiliki solusi akan berdampak baik untuk masa depan rumah tangga tersebut. Konflik berkepanjangan yang tidak diselesaikan dengan tuntas akan membuat kehidupan keluarga tidak memiliki ketentraman, dimana ketentraman tersebut merupakan salah satu esensi dalam rumah tangga. Pembatalan perkawinan menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Berbeda dengan perceraian, pembatalan perkawinan terjadi akibat adanya pelanggaran terhadap syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan. Alasan-alasan pembatalan perkawinan ada dalam UU Nomor 1 Tahun 1974, secara limitatif diatur dalam Pasal 22 sampai 28, dan Pasal 37 dan 38 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974. Rumusan masalah dalam penelitian ini Apa saja alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam?Bagaimana aturan hukum terhadap pembatalan perkawinan atas dasar penipuan status perkawinan? Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perbandingan hukum. Sedangkan sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini Alasan-alasan pembatalan perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam dapat diketahui bahwa ada beberapa yang menjadi alasan pembatalan terhadap perkawinan yaitu jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pasal 22-28, perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kemudian, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing. Pada pasal 26 ayat 1 perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan tersebut tidak dilaksanakan di muka pegawai pencatatan perkawinan yang berwenang. Pasal 27 Undang-Undang Perkawinan, pembatalan perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum atau terjadi salah sangka terhadap diri pasangan. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam menyebutkan Seorang suami atau isteri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri suami atau isteri. Aturan Hukum Terhadap Pembatalan Perkawinan Atas Dasar Penipuan Status Perkawinan bahwa terjadi pelanggaran mengenai syarat-syarat dalam melangsungkan perkawinan, dan dalam hal ini pembatalan perkawinan atas dasar penipuan status indentitas memiliki akibat hukum yang dimana terhadap perkawinan tersebut harus batal demi hukum dengan putusan pengadilan

Kata Kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Penipuan Status Perkawinan


Referensi


A. Buku

Ibrahim, Johni, Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif, ( Malang : Bayu Media Publishing , 2005).

Meliala, Djaja S. “Perkembangan Hukum Perdata tentang Orang dan Hukum Keluarga” (Bandung: Penerbit Nuansa Aulia, 2019).

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum Suatu Pengantar, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2003).

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Penjelasan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

KHI (Kompilasi Hukum Islam)

C. Jurnal

Fatimah, S., N, T. Pencantuman Status Perkawinan Dalam Administrasi Perkawinan Di Kantor Urusan Agama Perspektif Maqāshid Syarī’ah, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Indonesia. AL-‘ADALAH, Vol. 23 No.1, April 2020.

Hakim, M., H., R. Ciptorukmi, A., S., N. “Salah Sangka Dan Penipuan Pada Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Jo. Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam Tentang Perkawinan”, Jurnal Privat Law Vol. VII No 1 Januari - Juni 2019.

D. Website

https://www.pa-wamena.go.id/webtes/berita/berita-terkini/137-artikel/154-pembatalan-perkawinan-menurut-bw-dan-uu-nomor-1-tahun-1974, “Pembatalan Perkawinan Menurut BW dan UU Nomor 1 Tahun 1974” Diakses tanggal 20 Juni 2023 pukul 17.30 wib

https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-perkawinan-lt62d0cc4eeffc1/. “Pembatalan Perkawinan” Diakses tanggal 14 September 2023.

https://www.hukumonline.com/berita/a/pembatalan-perkawinan-lt62d0cc4eeffc1/. “Pembatalan Perkawinan” Diakses tanggal 14 September 2023.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v13i2.1108

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: