PENEGAKKAN HUKUM UNTUK PENGELOLAAN SAMPAH” DI KOTA BEKASI
Sari
Pengelolaan sampah saat ini masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan. Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan dalam pengelolaan sampah di Kota Bekasi. Penulisan ini adalah penelitian hukum doktrinal/normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif. Terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mempunyai korelasi dengan pengelolaan sampah di Indonesia yaitu Undang-Undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan beberapa undang-undang lainnya. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah mengacu pada 3 sistem hukum yang merupakan gabungan dari komponen-komponen yaitu struktur, substansi, dan budaya. Selain itu berkaitan dengan penegakan hukum dalam pengelolaan sampah dapat dikaji dari 2 sisi yaitu penegakan hukum secara preventif dan represif. Penegakan hukum dalam pengelolaan sampah juga menjadi sebuah perwujudan pemerintah maupun pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip Good Environmental Governance dengan tujuan akan menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat akan lingkungan hidup yang baik dan sehat
Kata Kunci : Penegakan Hukum Sampah
Referensi
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan beberapa peraturan daerah yang sudah dibentuk oleh pemerintah daerah baik di tingkat Kabupaten atau Kota.
Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH).
Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah Kota Bekasi.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Undang-undang Nomor No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
https://mediaindonesia.com/megapolitan/448670/pemkot-bekasi-resmikan-tempat-pengolahan-sampah-3r-bina-lindung
https://mediaindonesia.com/megapolitan/448670/pemkot-bekasi-resmikan-tempat-pengolahan-sampah-3r-bina-lindung
DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v13i2.1107
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: