TANGGUNG JAWAB HUKUM MENGATASI KECELAKAAN DI BANDARA HALIM PERDANAKUSUMA
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
H.K Martono; Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, B bagian Pertama; PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007;
H.K Martono & Amad Sudiro; HukumUdara Nasional Dan Internasional Publik (Public International And National Air Law); PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.
..........................., Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
Yaddy Supriyadi; Keselamatan Penerbangan Teori dan Problemetika; MHU; Jakarta, 2012.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
Konvensi Chicago 1944;
International Civil Aviation Organisation /ICAO Annex 14 Aerodromes;
ICAO Airport Service Manual DOC 9137AN/898; Part 1, Rescue and Fire Fighting; Part7, Airport Emergency Planning;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010; Tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional;
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodromes);
KP 420 Tahun 2011 Tentang MOS (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
KP 301/V/ Tahun 2011 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Rencana Penanggulangan Keadaan Bandar Udara.
Basic PKP-PK; Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan; Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Udara CurugTangerang.
Kantor Cabang Utama Soekarno-Hatta, Airport Emergency Planning, 1999.
Perpustakaan, Dokumen Mabes TNI AU.
Internet :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_uda ra; diakses pada 15 Maret 2015.
http://www.republika.co.id/berita/nasion al/umum/14/10/22/nd ul3i-bandara-halimstrategis - untukpertahanan-dankeamanan. diakses pada tanggal 15 Maret 2015.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.106
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: