TANGGUNG JAWAB HUKUM MENGATASI KECELAKAAN DI BANDARA HALIM PERDANAKUSUMA

Nurlely Darwis

Sari


Menurunnya tingkat keamanan dan keselamatan penerbangan dapat mengakibatkan terjadinya bencana penerbangan, oleh karenanya, keamanan dan keselamatan penerbangan saling terkait untuk tujuan dari Keselamatan Penerbangan yaitu terwujudnya penyelenggaraan transportasi yang andal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.  Menyikapi hal tersebut diatas yang terlihat adalah  hal pengoperasian bandara Halim sepenuhnya ada dibawah kendali militer, namun dalam hal-hal operasional komersil, bandara Halim Perdanakusuma ini wajib patuh pada  ketentuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), yang menjelaskan bahwa  pada Annex 14 tentang Aerodromes Chapter 9.1 menyebutkan setiap bandar udara wajib membuat dan memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Keadaan Darurat (Airport Emergency Plan Doc./AEP Doc.). Dalam hal ini TNI AU sendiri juga memiliki kepentingan di bandara Halim Perdanakusuma untuk strategi pertahanan dan keamanan RI; Maka kemudian timbul pertanyaan: “Bagaimana tanggung jawab hukum dalam hal Pertolongan Kecelakaan Penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma”.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

H.K Martono; Pengantar Hukum Udara Nasional dan Internasional, B bagian Pertama; PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007;

H.K Martono & Amad Sudiro; HukumUdara Nasional Dan Internasional Publik (Public International And National Air Law); PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

..........................., Hukum Udara Perdata Internasional dan Nasional; PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Yaddy Supriyadi; Keselamatan Penerbangan Teori dan Problemetika; MHU; Jakarta, 2012.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-undang Nomor. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;

Konvensi Chicago 1944;

International Civil Aviation Organisation /ICAO Annex 14 Aerodromes;

ICAO Airport Service Manual DOC 9137AN/898; Part 1, Rescue and Fire Fighting; Part7, Airport Emergency Planning;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 11 Tahun 2010; Tentang Tatanan Kebandar Udaraan Nasional;

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 24 Tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodromes);

KP 420 Tahun 2011 Tentang MOS (Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);

KP 301/V/ Tahun 2011 Tentang Petunjuk dan Tata Cara Rencana Penanggulangan Keadaan Bandar Udara.

Basic PKP-PK; Badan Pendidikan dan Latihan Perhubungan; Pusat Pendidikan dan Latihan Perhubungan Udara CurugTangerang.

Kantor Cabang Utama Soekarno-Hatta, Airport Emergency Planning, 1999.

Perpustakaan, Dokumen Mabes TNI AU.

Internet :

http://id.wikipedia.org/wiki/Bandar_uda ra; diakses pada 15 Maret 2015.

http://www.republika.co.id/berita/nasion al/umum/14/10/22/nd ul3i-bandara-halimstrategis - untukpertahanan-dankeamanan. diakses pada tanggal 15 Maret 2015.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.106

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: