REFORMA AGRARIA TENTANG PENGADAAN TANAH DAN PERMASALAHANNYA DI INDONESIA

Subhan Zein Sgn

Sari


Reforma agraria adalah landreform dalam pengertian redistribusi pemilikan dan penguasaan tanah yang dilaksanakan oleh pemerintah suatu kegiatan “legislasi yang diniatkan dan benar-benar diperuntukkan meredistribusi kepemilikan, (mewujudkan) klaim-klaim, atau hak-hak atas tanah pertanian, dan dijalankan untuk memberi manfaat pada kaum miskin. Reforma agraria bertujuan sebagai “suatu operasi untuk mengubah struktur penguasaan tanah dan kekayaan alam yang timpang melalui penggunaan kewenangan pemerintahan dalam membuat legislasi, dan kekuasaan membuat legislasi itu berjalan melalui suatu program pemerintah, secara terencana untuk mewujudkan cita-cita konstitusional mewujudkan keadilan sosial bagi mayoritas kaum miskin pedesaan


Referensi


A. Buku

Abdul Kadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004

Achmad Roestandi, Responsi Filsafat Hukum, Armico, Bandung, 1992

Adrian Sutedi, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Ahmad Zaenal Fanani, Teori Keadilan dalam Perspektif Filsafat Hukum dan Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2010

Aminuddin Salle, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Kreasi Total Media, Yogykarta, 2007

Amin Purnawan, Kajian Hukum Jaminan Hak Tanggungan Yang Dilelang Tanpa Proses Permohonan Lelang Eksekusi Ke Ketua Pengadilan Negeri, Fakukltas Hukum Universitas Islam sultan agung, Semarang, 2017

Esmi Warassih, Pranata Hukum sebuah Telaah Sosiologis, Universitas Diponegoro, Semarang 2011

George Ritzer, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Terjemahan Alimandan, PT. RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2009

George Ritzer dan Dauglas J. Goodman, Teori Sosiologi Modern, PT. RajaGrafindo Perkasa, Jakarta, 2009

Gunarto, Ansharullah Ida, Jelly Leviza, The 2nd Proceeding, Indonesia Clean of Corruption in 2020, Comparative Law System of Procurement of Goods an Servisces around Countries in Asia, Australia and Europe, UNISSULA Pess, Semarang, 2016

Hung-Chao Tai, Land Reform and Politics: A Comparative Analysis, Berkeley: University of California Press

Jhon Salindego, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Cetakan. 3, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, 1987

Lexi J. Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya : Bandung, 2007

Maria S.W. Soemardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi danImplementasi, Edisi Revisi, Kompas, Jakarta, 2006

Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2008

Mahmutarom, HR., Rekonstruksi Konsep Keadilan, Studi Perlindungan Korban Tindak Pidana Terhadap Nyawa Menurut Hukum Islam, Konstruksi Masyarakat, Dan Instrumen Internasional, UNDIP, Semarang, 2016

Michael Lipton, Land Reform in Developing Countries. Property Rights and Property Wrong London: Routledge, 2009

Noer Fauzi Rachman, Land reform dari Masa ke Masa, Yogyakarta: STPN, 2012

Oloan Sitrus, dkk, Pelepasan Atau Penyerahan Hak Sebagai Cara Pengadaan Tanah. C.V Dasamedia Utama, Jakarta, 1995

Oloan Sitorus dan Dayat Limbong, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Mitra Kebijakan Tanah Indonesia, Yogyakarta, 2004

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum; Pencarian, Pembebasan dan Pencerahan, Muhammadiyah Press University, Surakarta, 2004

Soerjono, Soekanto dan Siti, Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Rajawali Press, Jakarta, 1985

Teguh Prasetyo, Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum, Nusa Media, Bandung, 2017

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum;

Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 Tentang Reforma Agraria;

Keputusan Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 77/KEP-7.1/III/2012 Tahun 2012 Tentang Praksis Reforma Agraria;

C. Karya Ilmiah

Imam Koeswahyono, Artikel, Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum, 2008

Marwan Effendy, Teori Hukum, Materi Perkuliahan Program Doktor (S 3) Dalam Bidang hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabanya, 2014

Rifan Agrisal Ruslan , Umar Ma’ruf, Kesadaran Hukum Masyarakat Dalam Jual Beli Tanah Dengan Akta Ppat Di Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, Jurnal Akta Vol. 4 No. 3 September 2017

Umar Ma’ruf, Politik Hukum Hak Menguasai Oleh Negara Terhadap Tanah, Jurnal Hukum, 2006




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v13i1.1050

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: