PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH DAN PENGUSAHA DALAM PELAKSANAAN OUTSOURCING DI INDONESIA

Niru Anita Sinaga

Sari


Hukum ketenagakerjaan lahir dari pemikiran untuk memberi perlindungan bagi para pihak terutama pekerja/buruh sebagai pihak yang lemah dan keadilan sosial dalam hubungan kerja diantara para pihak yang memiliki persamaan dan perbedaan yang cukup besar.   Salah satu bentuk perjanjian kerja yang dilakukan dalam hukum ketenagakerjaan adalah dengan sistem outsourcing. Dalam melaksanakannya dibutuhkan perlindungan terhadap pekerja/buruh, meliputi: Perlindungan ekonomis, perlindungan sosial, perlindungan teknis Selain perlindungan hukum terhadap pekerja/buruh, perlindungan hukum terhadap pengusaha juga sangat diperlukan mengingat peranannya sebagai penyedia lapangan kerja dan sebagai penggerak roda perekonomian suatu negara.  Namun dalam praktek, perlindungan pekerja/buruh outsourcing sering tidak terlaksana. Hal ini menimbulkan permasalahan bahkan sampai ke pengadilan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, dibutuhkan solusi, antara lain: Outsourcing harus dapat diterima semua pihak karena dirasakan ada manfaatnya, mempunyai kepastian hukum dan memberi perlindungan bagi  semua pihak; Dibutuhkan campur tangan  untuk menjaga keseimbangan bagi para pihak melalui peraturan perundang-undangan; Perjanjian kerja  outsourcing hendaklah berdasarkan  pada syarat untuk sahnya suatu perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata ) dan keselarasan dari seluruh prinsip umum yang terdapat pada hukum perjanjian; Pelaku bisnis menerapkan suatu pola hubungan win-win solution yang mencerminkan suatu hubungan simbiosis mutualisma.  Dengan demikian diharapkan dapat memberi perlindungan dan keadilan seperti yang terdapat pada : Pancasila; Pembukaan dan Pasal 27 ayat 2, Pasal 28 D ayat 1, ayat 2 , Pasal 33 UUD 45; Undangundang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan; Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/ PUU-IX/2011 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menakertrans No. B.31/PHI.JSK/I/2012, Tentang Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.19 Tahun 2012 Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebahagian Pelaksanaan Pekerjaan kepada Perusahaan Lain. Selain itu pengawasan dan penegakan dibidang ketenagakerjaan juga sangat dibutuhkan.

Referensi


A. Buku

Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

A. Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, edisi baru, Yogyakarta: Kanisius, 1998.

Chandra Suwondo, Outsourcing; Implementasi di Indonesia, Jakarta: Elex Media Computindo, 2003.

Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik, Studi Hukum Perburuhan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2004.

Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Pejanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indoonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.

H.R. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi, Jakarta: Restu Agung, 2009.

Jehani, Libertus, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, 2008.

Maurice F Greaver II, Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing Decissions and Initiatives, New York: Amacom, 1999.

Nieuwenhuis, J.H, Hoofdstuken Verbintennissen recht” atau Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih, terbitan Januari 1985.

Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: UGM Press, 2005.

Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1977.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press, Cetakan Ketiga, 1983.

Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2003.

Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011, Tentang permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

C. Disertasi /Makalah

Aloysius Uwiyono, Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari Tentang Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kantor Hukum Haryo Wibowo SH dan GMT Insititute Of Property Management, Jakarta, 6 Maret 2012.

Ketut Sendra, Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia, Disertasi, Universitas Jayabaya Jakarta, 2013.

D. Internet

Aloysius Uwiyono bertindak sebagai ahli hukum untuk memberikan pandangannya yang diajukan oleh pemohon yang terdiri dari perwakilan Serikat pekerja, dalam Angkringanindustrialrelation.blogspot .com/?m=0, diakses tgl 23 Maret 2015 pukul 15.07.

Muzni Tambusai, Pelaksanaan outsourcing (alih daya) ditinjau Dari aspekHukum ketenagakerjaan tidak mengaburkan hubungan industry htt;/www.nakertrans.go.id/arsipberita /naker/outsourcing.php, 29 Mei 2005.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.105

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: