PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA/BURUH DAN PENGUSAHA DALAM PELAKSANAAN OUTSOURCING DI INDONESIA
Sari
Referensi
A. Buku
Abdul Hakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
A. Sonny Keraf, Etika Bisnis, Tuntutan dan relevansinya, edisi baru, Yogyakarta: Kanisius, 1998.
Chandra Suwondo, Outsourcing; Implementasi di Indonesia, Jakarta: Elex Media Computindo, 2003.
Hari Supriyanto, Perubahan Hukum Privat ke Hukum Publik, Studi Hukum Perburuhan di Indonesia, Yogyakarta: Universitas Atma Jaya, 2004.
Herlien Budiono, Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia: Hukum Pejanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indoonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2006.
H.R. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan) yang telah direvisi, Jakarta: Restu Agung, 2009.
Jehani, Libertus, Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum Sahabat, 2008.
Maurice F Greaver II, Strategic Outsourcing, A Structured Approach to Outsourcing Decissions and Initiatives, New York: Amacom, 1999.
Nieuwenhuis, J.H, Hoofdstuken Verbintennissen recht” atau Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Terjemahan Djasadin Saragih, terbitan Januari 1985.
Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran ke Arah Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, Yogyakarta: UGM Press, 2005.
Salim H.S, Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Satjipto Rahardjo, Pemanfaatan Ilmu-ilmu Sosial Bagi Pengembangan Ilmu Hukum, Bandung: Alumni, 1977.
Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press, Cetakan Ketiga, 1983.
Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank, Bandung: Alfabeta, 2003.
Zaeni Asyhadie, Hukum Kerja, Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Cetakan II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2007.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PUU-IX/2011, Tentang permohonan Pengujian Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
C. Disertasi /Makalah
Aloysius Uwiyono, Makalah disampaikan dalam Seminar Sehari Tentang Outsourcing Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kantor Hukum Haryo Wibowo SH dan GMT Insititute Of Property Management, Jakarta, 6 Maret 2012.
Ketut Sendra, Penerapan Asas Keterbukaan Dalam Perjanjian Polis Kaitannya Dengan Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Asuransi Di Indonesia, Disertasi, Universitas Jayabaya Jakarta, 2013.
D. Internet
Aloysius Uwiyono bertindak sebagai ahli hukum untuk memberikan pandangannya yang diajukan oleh pemohon yang terdiri dari perwakilan Serikat pekerja, dalam Angkringanindustrialrelation.blogspot .com/?m=0, diakses tgl 23 Maret 2015 pukul 15.07.
Muzni Tambusai, Pelaksanaan outsourcing (alih daya) ditinjau Dari aspekHukum ketenagakerjaan tidak mengaburkan hubungan industry htt;/www.nakertrans.go.id/arsipberita /naker/outsourcing.php, 29 Mei 2005.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.105
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: