PERJANJIAN KREDIT (CREDIT AGREEMENT) JAMINAN PERSEORANGAN TANPA PERSETUJUAN PASANGAN (SPOUSAL CONSENT) SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Subhan Zein Sgn

Sari


Membahas harta bersama sangat erat hubungannya dengan perkawinan yang merupakan bagian dari proses dari kehidupan manusia dalam membentuk suatu keluarga yang utuh bagi mereka yang telah mampu, baik lahir maupun batin. Ketika telah dilaksanakannya suatu perkawinan, maka terdapat beberapa hal yang menjadi konsekuensi hukum akibat dari perkawinan tersebut, salah satunya adalah mengenai harta bersama. Pasal 35 ayat (1) menyatakan bahwa yang dimaksud dan dihitung sebagai harta bersama adalah semua harta benda yang diperoleh selama perkawinan.Pada saat menjalani bahtera perkawinannya, suami-istri tersebut mungkin adakalanya harta yang mereka dapat selama perkawinan, baik sengaja atau tidak disengaja, terpakai apakah untuk kebutuhan sehari-hari ataupun untuk kebutuhan modal dalam usaha yang mereka jalankan, tetapi walaupun demikian, haruslah dengan sepengetahuan dan seizin dari kedua belah pihak. Hal yang demikian untuk menghindari selisih paham dan percekcokan diantara suami-isteri tersebut. Apabila salah satu pihak melakukan perbuatan secara sepihak terhadap harta bersama tersebut, maka hal yang demikian tersebut dipandang sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang pertanggungjawabannya dimintakan dan ditanggung kepada pihak yang melakukan perbuatan tersebut secara sepihak. Hal ini terjadi dalam Perkara Nomor : 136/PDT.G/2013/PN.JKT.PST di Pengadilan Jakarta Pusat. Diketahui bahwa dalam perkara tersebut seseorang bernama almarhum SL (namanya disamarkan) mengajukan pinjaman senilai ratusan milyar rupiah kepada 3 (tiga) Perusahaan Pembiayaan Berbadan Hukum asing yaitu PHA, PTE, LTD., LAMSF Inc., dan CS, Singapore Branch, yang ketiganya berdomisili di Negara Singapura.


Referensi


Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum, (Disertasi Doktor Universitas Indonesia), Jakarta, 2003.

Dewi J.(I), Sonny. Harta Benda Perkawinan: Kajian Terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Isteri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan, Bandung, Refika Aditama, 2015.

Djojodirdjo, M.A. Moegni. Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta, Pradnya Paramitha, 2010

Fuady, Munir. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Bandung, Citra Aditya Bakti, 1999

Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2003

Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cet Ke-2, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2005

Harahap, Yahya. Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1993

Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Istri di Indonesia, Jakarta, Bulan Bintang, 1978

Manan, Abdul. Beberapa Masalah Tentang Harta Bersama, Mimbar Hukum, No. 33, Tahun VIII, 1997

Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta, Kencana, 2006

Prodjodikoro,Wirjono. Perbuatan Melanggar Hukum, Bandung, Mandar Maju , 2000

Saragih, Djaren. Pengantar Hukum Adat Indonesia, Bandung, Tarsito, 1984

Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 1993

Setiawan, R. Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bandung, Putra A Bardin, 1999

Syahputra, Akmaluddin. Hukum Perdata Indonesia Jilid 2, Bandung, Cita Pustaka Media Perintis, 2012

Ter Haar BZN, Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terj. Soebakti Poesponoto, cet. Ke-4, Jakarta : Pradnya Paramita, 1989

A. Pitlo, Het Verbintenessenrecht naar het Nederlands Burgerlijk Wetboek, Harleem: H.D. Tjeen Willink & Zoon, 19520)




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v12i2.1049

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: