PERSPEKTIF HUKUM ADAT DALAM KONSTITUSI HUKUM POSITIF DI INDONESIA

Niru Anita Sinaga, Riko Nugraha

Sari


Pada dasarnya masyarakat adat belum dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat individu dan komunal, baik hak atas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun-temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat setempat. Dengan belum optimalnya pengakuan dan perlindungan hak Masyarakat Hukum Adat yang bersifat individu dan/atau komunal mengakibatkan tidak tercapainya kesejahteraan bagi Masyarakat Hukum Adat dan munculnya conflict. Arus globalisasi yang sangat signifikan terbukti secara perlahan-lahan telah mereduksi nilai-nilai yang diajarkan dalam kearifan lokal. Kearifan lokal dalam sistem budaya di Indonesia tercermin dalam keberagaman agama, keberagaman suku/ etnis, keberagaman bahasa. Terdapat lebih dari 250 suku bangsa, dengan mayoritas penduduk adalah suku Jawa. bahwa sebanyak 71,8 persen desa di Indonesia memiliki komposisi warga dari beberapa suku/etnis. Hal ini menunjukkan bahwa keragaman etnis pada desa-desa di Indonesia cukup tinggi. Pada prinsipnya penulisan jurnal ini menggunakan metode yuridis normative empiris, karena secara normatif kepastian  hukum  itu  memerlukan  tersedianya suatu  perangkat  peraturan  perundang-undangan  yang  secara  operasional mampu mendukung pelaksanaan dan pengakuan terhadap keberadaan hukum adat tersebut


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku-buku

A. Suriyaman Mustari Pide, Prof. Dr. SH.,M.Hum. Hukum Adat Dahulu, Kini, dan Akan Datang. Edisi Pertama. Kencana. 2014.

Agung, Subhan. Pemerintahan Asli Masyarakat Adat (Sebuah Studi Kepemimpinan Adat di Lembah Timur Ciamis, Jawa Barat). Deepublish. 2017.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Peradilan Adat dalam Sistem Hukum Indonesia. LaporanKajian. Jakarta: BPHN. 2013

Davidson, S Jamie., Henley, David., dan Moniaga, Sandra. Adat Dalam Politik Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 2010.

Hilman Hadikusuma, Hukum Pidana Adat, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung, 1979.

James Spradley P. And David W. McCurdy. 1987. Conformity and Conflict, Reading in Cultural Anthropology, Boston and Toronto: Little, Brown and Company.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, “Masyarakat Adat di Indonesia: Menuju Perlindungan Sosial yang Inklusif terpencil”, 2013.

Kusumaatmadja, Mochtar. Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung :Binacipta. 1976.

Laura Nader and Harry F. Tood Jr. (eds). 1978. The Disputing Process-Law in Ten Societies, New York: Columbia University Press;

Munawar, Zaman. Jangan Takut Married. Bandung. 2006.

Paul Bohannan (ed).1987. Law and Walfare, Studies in the Anthropology of conflict, Austin and London: University of Taxas Press;

Prof. Dr. Syahmunir AM, S.H., ‘Eksistensi Tanah Ulayat dalam Perundang-undangan di Indonesia. Padang: Pusat Pengkajian Islam dan Minangkabau (PPIM). 2004.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Adat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perspektif Sosiologi Hukum),dalam Hilmi Rosyida dan Bisariyadi (edt), Inventarisasi dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat, (Jakarta: Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi RI, dan Departemen Dalam Negeri. 2005.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2014.

Simarmata, Rikardo. Pengakuan Hukum terhadap Masyarakat Adat di Indonesia, Jakarta: UNDP, 2006.

Soejono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : Universitas Indonesia, 2014.

Soekanto, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Edisi Ketiga, CV. Rajawali, Jakarta, 1995.

Soekanto, 1985, Meninjau Hukum Adat Indonesia, Edisi Ketiga, CV. Rajawali, Jakarta, 1985.

Sidik Hasan & Abu Nasma. Let’s Talk About Love. Solo: Tiga Serangkai. 2008.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA);

UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan;

UU Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang;

UU Nomor 32Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;

UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;

UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Undang-Undang No 13 Tahun 2022 Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 dan UU . No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

RUU Hukum Adat Indonesia (Prolegnas Baleg DPR RI) 2021.

C. Putusan-Putusan

Putusan MK No. 35/puu-x/2012 tentang hutan adat.

D. Jurnal

ArizonaYance., Bedner, dan Adriaan. Adat in Indonesia Land Law: A Promise for the future or a dead End ?. The Asia Pacific Journal of Anthropology. 1740. Vol. 20. 2019.

Brigitta, Hauser-SchÄublin (ed). Göttingen Studies in Cultural Property, Volume 7. Universitätsverlag Göttingen. 2013.

Jamies, Davidson, and David Henley, The Revival of tradition in Indonesian politics: The Deployment of adat from colonialism to indigenism. New York and London: Routledge Press. Pp. 377. Figures, Maps, Tables, Index. doi:10.1017/S0022463408000428. 2007.

M. Ramli, Ahmad, Dinamika Konvergensi Hukum Telematika Dalam Sistem Hukum Nasional, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 5, No. 4-Desember 2008.

Proffessor. Nurjaya, I Nyoman. Is The Constitutional and Legal Recognition of Traditional Community Laws Within the Multicultural Country Of Pseudo Recognition? Law Faculty. Brawijaya University. Indonesia. 2015.

E. Internet

https://bahasan.id/hukum-adat-dalam-berbagai-putusan-pengadilan diakses pada hari, Rabu 03 Maret 2021.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan diakses pada Hari Senin, 1 maret 2021.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v13i1.1048

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: