PERBANDINGAN HUKUM PIDANA INDONESIA DAN BELANDA TERHADAP TINDAKAN EUTHANASIA

Ardison Asri

Sari


Pandangan pro dan kontra atas tindakan euthanasia perlu mendapatkan perhatian khusus. Namun Perdebatan ini tidak akan pernah berakhir, karena sudut pandang yang dipakai sangatlah bertolak belakang dan lagi-lagi alasan perdebatan tersebut adalah masalah hukum, khususnya hukum pidana dari tindak euthanasia. Lantas, bagaimana pengaturan hukum pidana tindakan euthanasia di negara Indonesia dan Belanda? Dimana diketahui negara Indonesia dan Belanda merupakan negara yang sama-sama menganut sistem hukum eropa kontinental. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data yang digunakan adalah metode penelitian kepustakaan (library research) dan hasil penelitian ini dianalisis dengan menggunakan analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian dapat dikemukakan, negara yang menganut sistem hukum Eropa Kontinental yaitu Indonesia dan Belanda terdapat dualisme pemberlakuan atas tindakan euthanasia, dimana Indonesia tidak melegalkan penerapan tindakan euthanasia, sedangkan Belanda yang menganut sistem hukum yang sama secara tegas melegalkan penerapan tindakan euthanasia. Tidak dilegalkannya penerapan tindakan euthanasia di Indonesia dikarenakan, barangsiapa merampas nyawa orang lain atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Sedangkan dilegalkannya penerapan tindakan euthanasia di Belanda dikarenakan telah ada aturan khusus mengenai penerapan tindakan euthanasia yaitu Undang-undang yang disahkan pada tanggal 10 April 2001 tentang review euthanasia dan bunuh diri dibantu dan amandemen KUHP. Dalam Undang-undang tersebut telah mengatur penerapan tindak euthanasia yang dilakukan oleh dokter, terutama euthanasia aktif dan dokter diperkenankan melakukan euthanasia dan bunuh diri dibantu


Referensi


Buku:

Ali. Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Arief. Barda Nawawi, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Raja Grafindo, 1990.

Hanafiah. M Jusuf dan Amri Amir, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Edisi 4, Jakarta: EGC, 2008.

Karyadi. Petrus Yoyo, Euthanasia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: Media Pressindo, 2001.

Koeswadji. Hermien Hardiati, Hukum Kedokteran. Studi Tentang Hubungan Hukum Dalam Mana Dokter Sebagai Salah Satu Pihak, Jakarta: PT. Aditya Bakti, 1998.

Marzuki. Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Cet. 2, Jakarta: Kencana, 2008.

Notoatmodjo. Soekidjo, Etika Dan Hukum Kesehatan, Cet. 1, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Prakoso. Djoko dan Djaman Andhi Nirwanto, Euthanasia Hak Azasi Manusia dan Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.

Soekanto. Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 1989.

Sunggono. Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2007.

Sutarno. H, Hukum Kesehatan, Euthanasia, Keadilan dan Hukum Positif Indonesia, Malang: Setara Press, 2014.

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia: Edisi II, Jakarta: Balai Pustaka, 1991.

Yusuf. Nova Riyanti, Jelajah Jiwa, Hapus Stigma: Autopsi Psikologis Bunuh Diri Dua Pelukis, Jakarta: Buku Kompas, 2020.

Internet:

Rabdhan Purnama, Euthanasia Ditinjau Dari Aspek Hukum, http://rabdhanpurnama.blogspot.com/2012/07/euthanasia-ditinjau-dari-aspek-hukum.html. Diakses pada hari Rabu, 21 September 2022, Pukul 16:15 Wib.

Suresh Bada Math and Santosh K. Chaturvedi, Euthanasia: Right To Life Vs Right To Die, http://www.ncbi.nlm.nih.gov/pmc/articles/PMC3612319/, dalam Indian Journal of Medical Research (IJMR), 2012. Diakses pada hari Rabu, tanggal 21 September 2022, Pukul 16.15 Wib.




DOI: https://doi.org/10.35968/jihd.v13i1.1047

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: