WIBAWA NEGARA KESATUAN R. I ATAS KEDAULATAN NEGARA WILAYAH UDARA
DOI:
https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.104Abstrak
Negara kepulauan seperti Indonesia pada dasarnya memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif terhadap perairan yang melingkupinya. Pelanggaran wilayah udara adalah suatu keadaan dimana pesawat terbang suatu negara sipil atau militer memasuki wilayah udara negara lain tanpa ijin sebelumnya dari negara yang dimasukinya. Dalam aturan Alur Laut Kepulan Indonesia/ALKI diantaranya menjelaskan bahwa setiap kapal dan pesawat (sipil dan militer) harus melakukan notifikasi terlebih dahulu, saat melintas ALKI. Kapal asing juga tidak boleh berhenti, berlabuh, atau mondarmandir, kecuali dalam keadaan musibah. Bila hal ini tidak dipenuhi maka jelas mereka melanggar aturan ALKI, yang merupakan salah satu wujud kedaulatan RIReferensi
Chainur Arrasjid, Pengantar Ilmu Hukum, Yani Corporation, Medan, 1988
Gunawi Kartasapoetra, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Cet I, Armico, Bandung, 1982. Harahap, M.Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
H.R. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Ed. Revisi, Restu Agung , Jakarta, 2009
Joseph. E Stiglitz, Making globalization work ( menyiasati globalisasi menuju dunia yang lebih adil ), Mizan, Jakarta, 2007.
Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ed.Revisi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
Nasution, Bahder Johan, hukum Ketenagakerjaan, kebebasan berserikat bagi pekerja, Cv. Mandar Maju, Bandung, 2004. Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, UGM Press, Surabaya, 2005.
Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Ed. Revisi, Djambatan, Jakarta, 2003.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Th 1999, tentang Pelanggaran Hak Asas Manusia, CV. Eko Jaya , Jakarta.
Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Republik Indonesia Nomor 13 Th 2003, cetakan II, November 2007, Penerbit Pustaka Pelajar