PENYITAAN HARTA DALAM PERKARA KORUPSI

Arya Caesar

Sari


Bicara tentang Korupsi akhir-akhir ini sudah membuat orang merasa frustasi, karena ada anggapan korupsi mustahil dihilangkan dari negara ini, sebab sangat sulit di berantas. Berbagai upaya telah dilakukan baik dengan menciptakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Lembaga yang fungsinya untuk memberantas korupsi maupun perangkat-perangkat hukum lainnya, namun hasilnya belum seperti yang diharapkan masyarakat. Secara umum orang sudah menilai bahwa transaksi politik dan lemahnya penegakkan hukum memberikan andil yang besar atas tidak tuntasnya masalah korupsi dewasi ini, yang akhirnya masyarakat kelas bawah merasa telah menjadi korban perilaku tokoh, pejabat, dan bahkan mereka dari kalangan wakil rakyat yang seharusnya membela dan melindungi rakyatnya, tapi ternyata sebagian dari mereka juga menjadi bagian dari pelaku perbuatan korupsi tersebut. Korupsi pada dasarnya dapat dilihat sebagai suatu perbuatan yang merupakan dorongan untuk melakukan penyelewengan utamanya dibidang keuangan guna kepentingan pribadi.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Nuasa Aulia, 2006.

Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jakarta : Pantjurah Tudjuh, 1982.

Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.

Undang-undang No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi manusia (HAM).

Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentanga perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Q-Communication, 2006. 84 Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.

Peraturan KPK No. 07/KPK/02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

United Nations Convention Against Corruption, 2003.




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.103

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: