PENYITAAN HARTA DALAM PERKARA KORUPSI
Sari
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta : Nuasa Aulia, 2006.
Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Jakarta : Pantjurah Tudjuh, 1982.
Undang-undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Undang-undang No. 39 Tahun 1999, tentang Hak Asasi manusia (HAM).
Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentanga perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta : Q-Communication, 2006. 84 Undang-undang No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Peraturan KPK No. 07/KPK/02 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
United Nations Convention Against Corruption, 2003.
DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.103
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed by: