ANALISIS PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA DALAM PELAKSANAAN PHK

Niru Anita Sinaga

Sari


Hubungan kerja dapat menimbulkan barbagai akibat salah satu diantaranya PHK. Dampaknya sangat kompleks, karena itu mekanisme dan prosedurnya harus diatur sedemikian rupa. Tujuannya agar pekerja/buruh tetap mendapatkan perlindungan yang layak dan memperoleh hak-hak normatifnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dari tujuan pembangunan Nasional yaitu mewujudkan masyarakat yang sejahtera,adil, makmur, yang merata baik material maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Perlindungan hukum bagi pekerja didasarkan pada ketentuan Pasal 27 (1), ayat (2), Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), UUD 1945. Apabila PHK terjadi harus mendapat kompensasi hak-hak dari pekerja/buruh yg di PHK berupa: uang Pesangon, Uang Jasa, dan Penggantian hak sesuai dengan ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No.2 Tahun 2004 Didalam menyelesaikan PHK, hakim harus dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi Tenaga Kerja. Pertimbangan hakim merupakan jiwa dan intisari putusan
Kata Kunci : Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kerja yang mengalami PHK


Referensi


Chainur Arrasjid, Pengantar Ilmu Hukum, Yani Corporation, Medan, 1988

Gunawi Kartasapoetra, Pokok-pokok Hukum Perburuhan, Cet I, Armico, Bandung, 1982.

Harahap, M.Yahya, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

H.R. Abdussalam, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), Ed. Revisi, Restu Agung , Jakarta, 2009

Joseph. E Stiglitz, Making globalization work ( menyiasati globalisasi menuju dunia yang lebih adil ), Mizan, Jakarta, 2007.

Lalu Husni, Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Ed.Revisi, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007

Nasution, Bahder Johan, hukum Ketenagakerjaan, kebebasan berserikat bagi pekerja, Cv. Mandar Maju, Bandung, 2004.

Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, UGM Press, Surabaya, 2005.

Soepomo, Imam, Pengantar Hukum Perburuhan, Ed. Revisi, Djambatan, Jakarta, 2003.

Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Th 1999, tentang Pelanggaran Hak Asas Manusia, CV. Eko Jaya , Jakarta.

Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Republik Indonesia Nomor 13 Th 2003, cetakan II, November 2007, Penerbit Pustaka Pelajar




DOI: https://doi.org/10.35968/jh.v5i1.100

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed by: